VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
- VISI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nagari, yang dimaksud dengan visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Penyajian visi dan misi ini dalam dokumen perencanaan merupakan implementasi pendekatan politis dalam perencanaan pembangunan Nagari disamping pendekatan lainnya, yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, serta atas-bawah dan bawah-atas. Dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pendekatan politis tersebut adalah menerjemahkan visi dan misi Wali Nagari terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang selanjutnya dibahas bersama Anggota Bamus.
Berdasarkan peraturan diatas serta dengan mempertimbangan berbagai permasalahan Nagari, tantangan pembangunan yang dihadapi, capaian pembangunan pada akhir periode pembangunan jangka menengah sebelumnya, dan berbagai dokumen terkait lainnya seperti: RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota, Renstra SKPD, serta dokumen perencanaan yang berdekatan, maka visi pembangunan Nagari untuk tahun 2018-2024 adalah:
“TERWUJUDNYA NAGARI YANG BERMARTABAT SEJAHTERA DAN MANDIRI”
Pada Visi Nagari Andaleh terdapat 3 (tiga) kata kunci yaitu Bermartabat, Sejahtera, serta Mandiri. Masing-masing kata kunci tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bermartabat
Bermartabat dalam kata kunci ini bermakna terlaksananya tata kelola Pemerintah dan tatanan kehidupan masyarakat yang baik serta memiliki moralitas yang tinggi bagi pelaksana Pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat.
- Sejahtera
Sejahtera adalah merupakan refleksi dari berkurangnya masyarakat miskin, meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat, serta terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan maupun infrastruktur lainnya.
- Mandiri
Mandiri merupakan sebuah gambaran kemampuan mengelola potensi sumber daya alam dengan mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia yang dimiliki sehingga mampu bersaing dengan Nagari lain.
- MISI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nagari, yang dimaksud dengan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Disamping itu, misi juga dapat didefinisikan sebagai komitmen terbaik Nagari terhadap stakeholder. Ada banyak stakeholder pembangunan Nagari, utamanya adalah masyarakat sebagai objek (tujuan) sekaligus subjek (pelaku) pembangunan.
Upaya untuk mewujudkan visi menjadi Nagari yang bermartabat, sejahtera dan mandiri yang telah dirumuskan diatas adalah melalui Misi Pembangunan Nagari sebagai berikut:
- Mewujudkan Pemerintah yang kuat profesional dan transparan.
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya serta berbangsa dan bernegara
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pembinaan dan pemberdayaan.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui revitalisasi perekonomian dan reformasi kelembagaan berbasis ekonomi kerakyatan dengan pemanfaatan potensi Nagari.
- Meningkatkan infrastruktur untuk percepatan pembangunan, penataan kawasan dan lingkungan hidup
Untuk mewujudkan misi tersebut dituangkan kedalam 11 agenda prioritas pembangunan yang diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota antara lain :
- Revolusi mental
- Revitalisasi pertanian menuju agroindustri
- Pariwisata dan ekonomi kreatif
- Investasi dan kemudahan berusaha
- Reformasi kelembagaan dan penguatan digital ekonomi kerakyatan
- Akselerasi pembangunan sumber daya manusia.
- Reformasi birokrasi.
- Penguatan nagari.
- Penataan ruang dan kawasan strategis.
- Fasilitas umum dan fasilitas sosial berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota 2016-2021 diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada pencapaian daya saing kompetitif perekonomian utamanya agribisnis berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta penerapan IPTEK secara luas.
Jika ditinjau lebih jauh terhadap substansi dari bidang-bidang pembangunan tersebut, akan terlihat bahwa visi dan misi yang dirumuskan dalam RPJM Nagari Andaleh ini sangat serasi dan mendukung sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota 2016-2021, terutama arahan pembangunan berbasis Nagari.
- TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah Nagari yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan Nagari secara keseluruhan. Disini, peran dari penjelasan visi dan misi menjadi sangat penting agar proses penyusunan tujuan dan sasaran memenuhi syarat supaya selaras dengan sasaran pokok RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota 2016−2021.
Perumusan tujuan dan sasaran merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan RPJM Nagari. Hal ini mengingat bilamana visi dan misi Wali Nagari tidak dijabarkan secara teknokratis dan partisipatif kedalam tujuan dan sasaran, maka program Wali Nagari terpilih akan mengalami kesulitan dalam mengaplikasikannya ke sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan Nagari yang diperoleh dari pencapain berbagai program prioritas terkait.
Tujuan adalah berupa pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis Nagari dan permasalahan pembangunan Nagari. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam rangka pencapaian visi dan misi serta untuk menjawab permasalahan dan isu-isu strategis Nagari, maka dirumuskan tujuan dan sasaran pembangunan Nagari 6 tahun kedepan seperti terurai pada tebel V.1 sebagai berikut: