SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI ANDALEH

Artikel

Harmonisasi Hukum Adat Minangkabau Di Era Milenium

18 November 2021 10:38:44  Gusti Yodi  1.165 Kali Dibaca  Berita Desa

Oleh : Desembri, SH, MA,

Editor : Gusti Yodi

Sub Judul : Internalisasi Hukum Islam dengan Hukum Adat di Nagari Andaleh

Makalah di sampaikan pada acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Niniak Mamak Nagari Andaleh, hari Rabu 17 November 2021 di Balai Adat Nagari Andaleh.

LATAR BELAKANG PEMIKIRAN

1. Hukum Adat lahir bersamaan dengan adanya manusia sebagai pencipta hukum adat tersebut.

2. Dimana ada masyarakat maka di situ ada hukum ( ibi ius ibi sosietas )

3. Hukum hadir karena kodrat manusia yang selalu hidup berkelompok

ADAT. Etimologi kata "Adat" berasal dari bahasa Arab yaitu kata al-'adat yang berarti suatu perilaku yang di lakukan secara berulang ulang sehingga menjadi kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia, makna "Adat" adalah  Aturan ( perbuatan dan sebagainya ) yang lazim di turut atau di lakukan sejak dahulu kala.

HARMONISASI. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia di sebutkan secara etimologi / bahasa, harmonisasi berarti pengharmonisan dan upaya mencari keselarasan.

HUKUM ISLAM. Hukum Islam adalah syariat Allah ta'ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum hukum yang terdapat di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah ( Syari'ah ) serta hukum hukum yang di hasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metoda ijtihad ( fiqih ).

INTERNALISASI. Secara etimologis, internalisasi adalah suatu proses. Dalam kaidah bahasa Indonesia akhiran -isasi mempunyai definisi proses. Sehingga internalisasi dapat di definisikan sebagai suatu proses. Internalisasi adalah menyatukan nilai dalam diri seorang, atau dalam bahasa psikologi merupakan penyesuaian nilai, sikap, keyakinan, aturan aturan pada diri seseorang.

MENGAPA HARUS HARMONISASI. Sebagimana telah di jelaskan, Adat tumbuh seiring adanya kehidupan bermasyarakat itu sendiri. Jika saat hukum itu di lahirkan puluhan bahkan ribuan tahun yang lalu, kondisi kehidupan masyarakat berbeda dengan keadaan saat ini, maka boleh jadi adanya kekosongan hukum terhadap hal hal tertentu, dan atau adanya aturan yang tidak lagi sesuai untuk di terapkan dengan kondisi kekinian.

REAL GAME. Diksi "jawek" dalam pepatah. Warih bajawek, pusako batolong, tutua badanga, kato bajawek. Diksi "kato" dalam pepatah. Sakato kaum badiri pangulu, Sapakat kampung, badiri rajo. "Mako bamupakaiklah karik jo barik, sarato korong jo kampuang mancari rundiang nan saukua, nak dapek kato nan sabuah...". Perlunya sebuah Patron "Bulek aie dek pambuluah Bulek Kato dek Mupakaik..."

APAKAH HUKUM ADAT STATIS ATAU DINAMIS ?.

ADAT SABANA ADAT. Statis, Tetap tak berubah. Bagian dari Sunnatullah. Orang Minang harus Islam. Adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, di bubuik indak layua, di anjak indak mati.

ADAT NAN DI ADATKAN. Kesepakatan Founding Father Adat Minangkabau.  Contohnya : Kekerabatan Matrilinear. Perwarisan Harta Pusaka Tinggi.

Anak sicerek dalam padi, babuah batangkai tangkai, salamaik buah nan mudo. Kabek nan arek buhua mati, indaklah sia ka maungkai, antah kok kiamaik nan ka tibo.

ADAT NAN TERADAT. Kesepakatan yang melibatkan seluruh pranata kepemimpinan adat, yang mengatur pola relasi antar masyarakat, internal suku dan antar suku dengan suku lainnya.

Adaik nan babuhua sentak ( adat yang tidak di ikat mati ) inilah yang di namakan "istiadat", maso batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak".

ADAT ISTIADAT. Ragam adat dalam pelaksanaan ukhuwah, komunikasi, integrasi dan sosialisasi dalam suatu masyarakat.

Masaklah padi rang singkarak, Masaknyo batangkai tangkai, di baok urang ka malalo. Kabek sabalik buhua sintak, jaranglah urang ka maungkai, tibo nan punyo rarak juo.

Proses harmonisasi mesti melibatkan semua pihak. Aturan Hukum. Perancang, Pembahas, Lembaga yang menetapkan, Badan yang menegakkan dan mengawasi, Badan yang menuntut dan mengadili.

Contoh Contoh Kesepakatan Lama, Dinamika, dan Sosial

Pelewaan Gelar kepada Pengganti / Penerus. Dalam hal ada pemangku adat yan wafat, pelewaan gelar terhadap pengganti atau penerusnya harus di tanah tasirah milik kaum tersebut. Menggunakan tempat yang netral, ABS-SBK.

Batagak Gala. Biaya besar ( menyebabkan tamakan pokok ) " Sako tagak di ateh Pusako ". Sasakik sasanang, sahino samalu, ta'awun ( kebersamaan ). Ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun, tatungkuik samo makan tanah, tatilantang samo minum ambun.

Contoh Peraturan ( Hukum Adat ) yang dapat di lahirkan untuk mengatasi problema dalam masyarakat.

Penjualan Tanah Pusaka Tinggi. Membuat Kebijakan Fiskal berupa aturan yang membatasi ( menganggapnya sebagai amwal fadha' ). Membeli secara bersama sehingga dapat di jadikan Ulayat Nagari.

Sanksi Pidana Adat. Curi Maliang, taluang dindiang ( hukum positif, aturan terbaru tentang mediasi. )

Tahapan Internalisasi.

Transformasi. Tahapan Internalisasi budaya maupun nilai dalam kehidupan pertama kali di lakukan dengan transformasi. Artinya pada proses ini terjadinya perpindahan pengetahuan yang di lakukan oleh pihak lain dalam memperkenalkan nilai maupun budaya yang ada.

Transaksi. Internalisasi sosial yang terjadi selanjutnya di lakukan dengan adanya transaksi atas penerimaan terhadap penanaman nilai maupun budaya. perihal ini terjadi percakapan dan pembelajaran maupun perdebatan pada setiap individu sehingga ada bentuk interaksi sosial di dalamnya.

Tran Internalisasi. Tran Internalisasi atau yang lebih mudah di kenal dengan implementasi nilai maupun budaya adalah bagian terakhir dari tahapan untuk proses internalisasi pada seseorang. Pada langkah inilah terdapat individu tersebut melangkah sekaligus melakukan tindakan yang di ajarkan sehingga akhirnya mampu mempengaruhi sikap kepribadian.

Manfaat Internalisasi.

Memberikan nilai, norma, maupun budaya yang ideal sesuai dengan kondisi zaman.

Bertujuan untuk penyebaran Ideologi

Di harapkan memberikan keuntungan bagi pihak yang berusaha untuk menginternalisasikan. ( gy )

 

Download Lampiran:
Harmonisasi Hukum adat Minangkabau di era milenium dan Internalisasi Hukum Islam dengan Hukum Adat di Nagari Andaleh

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Aparatur Nagari

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong Kampuang tangah Nagari Andaleh,Kecamatan Luak,Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : ANDALEH
Kecamatan : Luak
Kabupaten : Limapuluh Kota
Kodepos : 26261
Telepon :
Email : nagariandaleh7@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3
    Kemarin:123
    Total Pengunjung:147.418
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.81.240
    Browser:Tidak ditemukan