
Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
| 18 November 2021 | 1.512 Kali Dibaca

Artikel
21 18-1 10:38:44
1.512 Kali Dibaca
Oleh : Desembri, SH, MA,
Editor : Gusti Yodi
Sub Judul : Internalisasi Hukum Islam dengan Hukum Adat di Nagari Andaleh
Makalah di sampaikan pada acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Niniak Mamak Nagari Andaleh, hari Rabu 17 November 2021 di Balai Adat Nagari Andaleh.
LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
1. Hukum Adat lahir bersamaan dengan adanya manusia sebagai pencipta hukum adat tersebut.
2. Dimana ada masyarakat maka di situ ada hukum ( ibi ius ibi sosietas )
3. Hukum hadir karena kodrat manusia yang selalu hidup berkelompok
ADAT. Etimologi kata "Adat" berasal dari bahasa Arab yaitu kata al-'adat yang berarti suatu perilaku yang di lakukan secara berulang ulang sehingga menjadi kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia, makna "Adat" adalah Aturan ( perbuatan dan sebagainya ) yang lazim di turut atau di lakukan sejak dahulu kala.
HARMONISASI. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia di sebutkan secara etimologi / bahasa, harmonisasi berarti pengharmonisan dan upaya mencari keselarasan.
HUKUM ISLAM. Hukum Islam adalah syariat Allah ta'ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum hukum yang terdapat di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah ( Syari'ah ) serta hukum hukum yang di hasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metoda ijtihad ( fiqih ).
INTERNALISASI. Secara etimologis, internalisasi adalah suatu proses. Dalam kaidah bahasa Indonesia akhiran -isasi mempunyai definisi proses. Sehingga internalisasi dapat di definisikan sebagai suatu proses. Internalisasi adalah menyatukan nilai dalam diri seorang, atau dalam bahasa psikologi merupakan penyesuaian nilai, sikap, keyakinan, aturan aturan pada diri seseorang.
MENGAPA HARUS HARMONISASI. Sebagimana telah di jelaskan, Adat tumbuh seiring adanya kehidupan bermasyarakat itu sendiri. Jika saat hukum itu di lahirkan puluhan bahkan ribuan tahun yang lalu, kondisi kehidupan masyarakat berbeda dengan keadaan saat ini, maka boleh jadi adanya kekosongan hukum terhadap hal hal tertentu, dan atau adanya aturan yang tidak lagi sesuai untuk di terapkan dengan kondisi kekinian.
REAL GAME. Diksi "jawek" dalam pepatah. Warih bajawek, pusako batolong, tutua badanga, kato bajawek. Diksi "kato" dalam pepatah. Sakato kaum badiri pangulu, Sapakat kampung, badiri rajo. "Mako bamupakaiklah karik jo barik, sarato korong jo kampuang mancari rundiang nan saukua, nak dapek kato nan sabuah...". Perlunya sebuah Patron "Bulek aie dek pambuluah Bulek Kato dek Mupakaik..."
APAKAH HUKUM ADAT STATIS ATAU DINAMIS ?.
ADAT SABANA ADAT. Statis, Tetap tak berubah. Bagian dari Sunnatullah. Orang Minang harus Islam. Adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, di bubuik indak layua, di anjak indak mati.
ADAT NAN DI ADATKAN. Kesepakatan Founding Father Adat Minangkabau. Contohnya : Kekerabatan Matrilinear. Perwarisan Harta Pusaka Tinggi.
Anak sicerek dalam padi, babuah batangkai tangkai, salamaik buah nan mudo. Kabek nan arek buhua mati, indaklah sia ka maungkai, antah kok kiamaik nan ka tibo.
ADAT NAN TERADAT. Kesepakatan yang melibatkan seluruh pranata kepemimpinan adat, yang mengatur pola relasi antar masyarakat, internal suku dan antar suku dengan suku lainnya.
Adaik nan babuhua sentak ( adat yang tidak di ikat mati ) inilah yang di namakan "istiadat", maso batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak".
ADAT ISTIADAT. Ragam adat dalam pelaksanaan ukhuwah, komunikasi, integrasi dan sosialisasi dalam suatu masyarakat.
Masaklah padi rang singkarak, Masaknyo batangkai tangkai, di baok urang ka malalo. Kabek sabalik buhua sintak, jaranglah urang ka maungkai, tibo nan punyo rarak juo.
Proses harmonisasi mesti melibatkan semua pihak. Aturan Hukum. Perancang, Pembahas, Lembaga yang menetapkan, Badan yang menegakkan dan mengawasi, Badan yang menuntut dan mengadili.
Contoh Contoh Kesepakatan Lama, Dinamika, dan Sosial
Pelewaan Gelar kepada Pengganti / Penerus. Dalam hal ada pemangku adat yan wafat, pelewaan gelar terhadap pengganti atau penerusnya harus di tanah tasirah milik kaum tersebut. Menggunakan tempat yang netral, ABS-SBK.
Batagak Gala. Biaya besar ( menyebabkan tamakan pokok ) " Sako tagak di ateh Pusako ". Sasakik sasanang, sahino samalu, ta'awun ( kebersamaan ). Ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun, tatungkuik samo makan tanah, tatilantang samo minum ambun.
Contoh Peraturan ( Hukum Adat ) yang dapat di lahirkan untuk mengatasi problema dalam masyarakat.
Penjualan Tanah Pusaka Tinggi. Membuat Kebijakan Fiskal berupa aturan yang membatasi ( menganggapnya sebagai amwal fadha' ). Membeli secara bersama sehingga dapat di jadikan Ulayat Nagari.
Sanksi Pidana Adat. Curi Maliang, taluang dindiang ( hukum positif, aturan terbaru tentang mediasi. )
Tahapan Internalisasi.
Transformasi. Tahapan Internalisasi budaya maupun nilai dalam kehidupan pertama kali di lakukan dengan transformasi. Artinya pada proses ini terjadinya perpindahan pengetahuan yang di lakukan oleh pihak lain dalam memperkenalkan nilai maupun budaya yang ada.
Transaksi. Internalisasi sosial yang terjadi selanjutnya di lakukan dengan adanya transaksi atas penerimaan terhadap penanaman nilai maupun budaya. perihal ini terjadi percakapan dan pembelajaran maupun perdebatan pada setiap individu sehingga ada bentuk interaksi sosial di dalamnya.
Tran Internalisasi. Tran Internalisasi atau yang lebih mudah di kenal dengan implementasi nilai maupun budaya adalah bagian terakhir dari tahapan untuk proses internalisasi pada seseorang. Pada langkah inilah terdapat individu tersebut melangkah sekaligus melakukan tindakan yang di ajarkan sehingga akhirnya mampu mempengaruhi sikap kepribadian.
Manfaat Internalisasi.
Memberikan nilai, norma, maupun budaya yang ideal sesuai dengan kondisi zaman.
Bertujuan untuk penyebaran Ideologi
Di harapkan memberikan keuntungan bagi pihak yang berusaha untuk menginternalisasikan. ( gy )
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
2580

Populasi
2735

Populasi
5315
2580
LAKI-LAKI
2735
PEREMPUAN
5315
TOTAL
Aparatur Nagari

WALI NAGARI
SYAIFUL WAHID,S.I.P

SEKRETARIS NAGARI
YULIA HESTI

KASI PEMERINTAHAN
MUHAMAD SYUKRI

KAUR PERENCANAAN
KARTIKA WULANDARI

kASI KESEJAHTERAAN
ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

KAUR KEUANGAN
NOVIA REZA, S.Tr.P

KEPALA JORONG
YONI FIRDAUS

KEPALA JORONG
ZULFADRI

KEPALA JORONG
SYAFNIL

KEPALA JORONG
SYAHERMAN BENA

KEPALA JORONG
REKHI CANDRA

KEPALA JORONG
MENHALDI

KEPALA JORONG
IRDAS

KEPALA JORONG
DIPO SAKTISCO

STAFF ADM
RINI APRILLIA SUTOMO

Tenaga Kebersihan
DELFITRI

KASI PELAYANAN
NENDA SUSPEN



Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

5.239 Kali
REKRUTMEN PETUGAS PENDATAAN (REGSOSEK) 2022

4.583 Kali
FALSAFAH HIDUP ORANG MINANGKABAU. bag. 2

1.604 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BAMUS NAGARI ANDALEH PERIODE 2022-2028

1.532 Kali
REKRUTMEN PANWASCAM UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

1.512 Kali
Harmonisasi Hukum Adat Minangkabau Di Era Milenium

1.220 Kali
PENERIMAAN PERANGKAT NAGARI BARU

799 Kali
GEBYAR VAKSIN BERHADIAH

74 Kali
IKATAN BIDAN INDONESIA (IBI) KECAMATAN LUAK BAKTI SOSIAL DI NAGARI ANDALEH

36 Kali
TIM SAFARI RAMADHAN SUMBAR 1 KUNJUNGI NAGARI ANDALEH

254 Kali
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA

79 Kali
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PRAKTEK

116 Kali
PENGUMUMAN HASIL SELEKSi TERTULIS

112 Kali
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

30 Kali
Laporan Realisasi APBnag 2020
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar