TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH NAGARI
WALI NAGARI
- Menyelenggarakan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan Nagari
- Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengnenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat Nagari
- Membina ekonomi Nagari
- Mengordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
- Mewakili Nagarinya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS NAGARI
- Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Nagari, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
- Fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM DAN PERENCANAAN
- Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Nagari, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
- Fungsi :
- Tata Naskah
- Administrasi Surat Menyurat
- Arsip
- Ekspedisi
- Penataan Administrasi Perangkat Nagari
- Penyediaan Prasarana Perangkat Dan Kantor
- Penyiapan Rapat
- Pengadmistrasian Aset
- Inventarisasi
- Perjalanan Dinas
- Pelayanan Umum
- Menyusun Apb Nagari
- Inventarisir Data-Data Pembangunan
- Monitoring Dan Evaluasi Program
- Penyusunan Laporan
KAUR KEUANGAN
- Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Nagari, pengelolaan administrasi keuangan Nagari dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Nagari.
- Fungsi :
- Administrasi Keuangan
- Administrasi Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran
- Verifikasi Administrasi Keuangan
- Administrasi Penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Dan Lembaga Pemerintahan Nagari Lainnya
KASI PEMERINTAHAN
- Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
- Fungsi :
- Tatapraja Pemerintahan
- Menyusun Rencana Regulasi Nagari
- Pembinaan Masalah Pertanahan
- Pembinaan Masalah Ketentraman Dan Ketertiban
- Upaya Perlindungan Masyarakat
- Kependudukan
- Penataan Dan Pengelolaan Wilayah
- Pendataan Dan Pengelolaan Profil Nagari
- Melaksanakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Nagari
- Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan
- Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Limgkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna
- Melaksanakan Penyuluhan Dan Motivasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Masyarakat
- Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, Dan Ketenaga Kerjaan.
Administrasi Pemerintahan Nagari :
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Nagari yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Nagari yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh Wali keluarga sebagai pemegang kartu
- Surat Keterangan Lalu Lintas
- Surat Keterangan NTCR
- Surat Pengantar Pernikahan
- Surat Keterangan Naik Haji
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Lahir/Mati
- Surat Keterangan Ke Bank dll.
- Surat Keterangan Pengiriman Wesel
- Surat Keterangan Jual Beli Hewan
- Surat Keterangan Izin Keramaian
- Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
- Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
- Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KEPALA JORONG (KAJOR)
Tugas :
- Membantu pelaksanaan tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
- Membantu Wali Nagari dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
Fungsi :
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Wali Nagari.
BAMUS NAGARI (BADAN MUSYAWARAH NAGARI)
BAMUS mempunyai fungsi menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
- Membahas rancangan peraturan Nagari bersama Wali Nagari
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari dan peraturan Wali Nagari
- Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari
- Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
- Meminta keterangan kepada pemerintah Nagari
- Menyatakan pendapat Kewajiban
- Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memproses pemilihan Wali Nagari
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.