You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Andaleh
Nagari Andaleh

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI ANDALEH

SOP PELAYANAN PUBLIK

Administrator 04 Agustus 2022 Dibaca 645 Kali

Pelayanan.nagari-- Jenis Layanan di Kantor Wali Nagari Andaleh Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota lebih kurang ada 19 layanan surat menyurat. Masyarakat yang ingin melakukan permohonan surat menyurat dikantor wali nagari telah disediakan Link Download Format-Format Surat Penyetaan serta Blanko  yang harus di isi  ataupun bisa langsung minta ke Kepala Jorong Setempat, jadi mana yang ada link bisa di Klik download lagsung.

 

 

Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di kantor wali nagari :

I. Surat Pindah Penduduk

  1. Mengisi surat pengantar dari Kepala Jorong setempat (Formulir B.1-Antar Nagari , Formulir C1 - Antar Kecamatan) 
  2. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  3. Buku Nikah Asli + Foto Copy (Bagi yang Sudah Menikah)
  4. Pas Photo 3x4 4 lembar
  5. Foto copy ijazah terakhir
  6. Alamat Lengkap Tujuan Pindah

 

 

 

II. NA/Pengantar Nikah

  1. Mengisi Blanko Permohonan yang ada di Kepala Jorong Masing-masing -/ (Download)
  2. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  3. Buku Nikah Asli Orang tua+ Foto Copy
  4. Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 8 Lembar
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)

 

 

 

III. Surat Keterangan Usaha (SKU)

  1. Foto Usaha Yang Diajukan
  2. Foto Copy KTP yang bersangkutan

 

IV. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK/SKBB )

  1. Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat - /  (Dowload)
  2. Foto Copy KK dan KTP 

 

V. Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat -/  (Dowload)
  2. Foto Copy/Asli  KTP

 

VI. Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat -/  (Dowload)
  2. Foto Copi KTP Ahli Waris
  3. Ranji
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia

 

 

 

VII. Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat Keterangan kelahiran dari bidan tempat lahir 
  2. Foto Copi/Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua
  3. Surat Pernyataan Kelahiran - / (Dowload)

 

VIII. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat-/ (Download)
  2. Foto Copi/ Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua

 

IX. Surat Keterangan Tanah/ Rekomendasi Sertifikat Tanah

  1. Sporadik (Bukti Kepemilikan Tanah/Alas Hak)
  2. Foto copy KTP yang bersangkutan

 

X. Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar dari Wali Nagari yang diketahui Camat
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir
  4. Foto Copy Rapor
  5. Foto Copy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
  6. Map Warna Hijau

 

XI. Akta Kelahiran (AKTE)

  1. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Dilegalisir
  2. Asli Surat Keterangan Lahir
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir/ Rapor
  4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Bagi Yang telah Ber-KTP
  5. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
  6. Map Warna Kuning

 

 

 

XII. KTP (Penduduk Langsung Ke DISDUKCAPIL 50 Kota)

  1. Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Buku Nikah Bagi yang belum berusia 17 tahun
  4. Map Warna Hijau

 

XIII. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Izin tetangga Keliling yang di buktikan dengan tanda tangan yang bersangkutan
  3. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah

 

XIV. Surat Keterangan Izin Usaha (SITU/SIUP/TDH/HO)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy IMB
  3. Izin Tetangga Keliling / Download

 

XV. Surat Keterangan Penghasilan

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Pernyataan dari Pemohon yang di tanda tangani di atas Materai Rp. 6.000

 

XVI. Izin Operasional 

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Surat Pernyataan dari Pemohon yang di tanda tangani di atas Materai Rp. 6.000

 

XVII. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )

  1. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  2. Surat Pernyataan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000 dan diketahui Oleh Mamak Kepala Kaum dan Kepala Jorong Setempat atau klik (Dowload)

 

 

 

XVIII. Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah (SPORADIK )

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Jual Beli/ Hibah
  3. Kesepakatan Kaum Bagi Tanah Pusaka Tinggi yang Disertai Ranji
  4. Surat Keterangan Waris Untuk Tanah Warisan
  5. Surat Kesepakatan Waris Bila Sporadik Waris di Buat Atas Nama Waris yang di Tunjuk
  6. Materai Rp.6.000

 

 

 

XIX. Surat Jual Beli/ Pegang Gadai

  1. KTP Penjual dan Pembeli
  2. Sporadik Atas Nama Penjual
  3. Materai Rp. 6.000

CATATAN : BAGI PEMOHON/MASYARAKAT WAJIB MELENGKAPI PERNYARATAN YANG TELAH DITERANG DI ATAS, JIKA TIDAK LENGKAP MAKA AKAN DI TOLAK PERMOHONANNYA / PROSES NYA AKAN DITUNDA. 

JIKA ADA YANG KURANG JELAS, HUBUNGI CP INFORMASI NAGARI : 0852 7168 9076