Profil PPID Nagari Andaleh

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Nagari Andaleh
PPID Nagari Andaleh merupakan unsur pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Andaleh yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Nagari Andaleh dibentuk sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID Nagari Andaleh berkomitmen untuk:
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses
- Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan nagari
- Memberikan pelayanan informasi yang profesional dan responsif
- Mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui berbagai media layanan seperti:
- Pelayanan langsung di kantor PPID
- Website resmi nagari
- Email pelayanan informasi
- Media sosial resmi
- Layanan digital/online lainnya
Motto Pelayanan
“Transparan, Akuntabel, dan Melayani untuk Masyarakat Andaleh”
Kontak PPID Nagari Andaleh
Email : Nagariandaleh7@gmail.com
Instagram: @pemerintah_andaleh.official
Alamat Pelayanan: Kantor Wali Nagari Andaleh