SOP Penetapan dan pemutakhiran DIP

 WhatsApp_Image_2026-05-18_at_10-39-06 

Pemerintah Nagari Andaleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Nagari Andaleh menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

SOP ini mengatur tata cara pengelolaan informasi publik mulai dari proses identifikasi, klasifikasi, penilaian, penetapan, hingga pemutakhiran informasi secara berkala agar informasi yang disediakan selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dimulai dengan identifikasi informasi oleh PPID bersama unit kerja terkait terhadap seluruh informasi yang dihasilkan, dimiliki, dan dikuasai oleh Pemerintah Nagari Andaleh. Selanjutnya dilakukan klasifikasi informasi untuk menentukan jenis informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan berikutnya adalah penilaian informasi melalui proses telaah dan pertimbangan terhadap keterbukaan maupun pengecualian informasi. Setelah melalui proses penilaian, PPID menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) melalui keputusan resmi yang memuat ringkasan informasi serta klasifikasi informasi publik.

DIP yang telah ditetapkan kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi seperti website resmi nagari, papan pengumuman, dan sarana informasi lainnya agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara mudah dan cepat.

Dalam rangka menjaga kualitas dan relevansi informasi, PPID Nagari Andaleh juga melaksanakan pemutakhiran DIP secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan kebijakan, data, maupun informasi penting lainnya. Seluruh informasi yang telah diperbarui selanjutnya dilakukan reviu dan validasi sebelum disahkan dan didokumentasikan secara tertib dalam arsip PPID.

Melalui SOP ini, PPID Nagari Andaleh berharap pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang terbuka dan terpercaya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik