MAKLUMAT PELAYANAN PPID
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini, kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Andaleh menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang:
- Cepat
- Tepat
- Transparan
- Akuntabel
- Mudah diakses
- Tidak diskriminatif
Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik kami tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima kritik, saran, pengaduan, dan memberikan perbaikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMITMEN PELAYANAN
PPID Nagari Andaleh berkomitmen untuk:
- Memberikan informasi publik yang akurat dan benar
- Menjamin kemudahan akses informasi bagi masyarakat
- Menyediakan pelayanan informasi yang profesional
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
MEDIA PELAYANAN INFORMASI
-
Pelayanan langsung di Kantor PPID
-
Website resmi Nagari
-
Email pelayanan informasi
-
Media sosial resmi
-
Layanan online/WhatsApp