SOP Biaya Perolehan Informasi

WhatsApp_Image_2026-05-20_at_10-59-41 
 
pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hadir sebagai wujud komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik tanpa diskriminasi.
 
PPID memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, biaya perolehan informasi di PPID pada dasarnya diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID melalui berbagai layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui media online.
 
Proses memperoleh informasi dimulai dengan pengajuan permohonan informasi kepada PPID. Selanjutnya, petugas PPID akan membantu proses pelayanan dan memastikan informasi dapat diberikan secara terbuka, cepat, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pelayanan informasi gratis ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
PPID juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan layanan informasi yang mudah diakses, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan tercipta hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Komitmen PPID
    “Memberikan Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, Transparan, dan Gratis”