Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

ChatGPT_Image_May_18,_2026,_02_24_13_PM 
1. Pemohon Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila mengalami hal berikut:
  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi tidak disediakan
  • Tidak mendapatkan jawaban
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
  • Pengenaan biaya tidak wajar
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan
Pengajuan keberatan dilakukan kepada Atasan PPID.
2. Pengisian Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan dengan melampirkan:
  • Identitas pemohon
  • Nomor permohonan informasi
  • Alasan pengajuan keberatan
  • Salinan permohonan informasi sebelumnya
  • Bukti pendukung lainnya (jika ada)
3. Penyampaian Keberatan
Keberatan dapat diajukan melalui:
  • Datang langsung ke kantor PPID
  • Surat resmi
  • Email resmi PPID
  • Website pelayanan informasi
  • Layanan online/WhatsApp
4. Registrasi Pengajuan Keberatan
Petugas PPID akan:
  • Memeriksa kelengkapan dokumen
  • Mencatat keberatan pada register keberatan
  • Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
5. Verifikasi dan Telaah Keberatan
Atasan PPID melakukan:
  • Pemeriksaan dokumen keberatan
  • Klarifikasi kepada PPID terkait
  • Telaah terhadap alasan keberatan
6. Pemberian Tanggapan atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat:
30 Hari Kerja
sejak keberatan dicatat dalam register.
Tanggapan dapat berupa:
  • Menerima keberatan
  • Menolak keberatan
  • Memberikan sebagian informasi
  • Penjelasan tambahan sesuai ketentuan
7. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik