Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
1. Pemohon Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila mengalami hal berikut:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi tidak disediakan
- Tidak mendapatkan jawaban
- Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
- Pengenaan biaya tidak wajar
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan
- Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan
Pengajuan keberatan dilakukan kepada Atasan PPID.
2. Pengisian Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan dengan melampirkan:
- Identitas pemohon
- Nomor permohonan informasi
- Alasan pengajuan keberatan
- Salinan permohonan informasi sebelumnya
- Bukti pendukung lainnya (jika ada)
3. Penyampaian Keberatan
Keberatan dapat diajukan melalui:
- Datang langsung ke kantor PPID
- Surat resmi
- Email resmi PPID
- Website pelayanan informasi
- Layanan online/WhatsApp
4. Registrasi Pengajuan Keberatan
Petugas PPID akan:
- Memeriksa kelengkapan dokumen
- Mencatat keberatan pada register keberatan
- Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
5. Verifikasi dan Telaah Keberatan
Atasan PPID melakukan:
- Pemeriksaan dokumen keberatan
- Klarifikasi kepada PPID terkait
- Telaah terhadap alasan keberatan
6. Pemberian Tanggapan atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat:
30 Hari Kerja
sejak keberatan dicatat dalam register.
Tanggapan dapat berupa:
- Menerima keberatan
- Menolak keberatan
- Memberikan sebagian informasi
- Penjelasan tambahan sesuai ketentuan
7. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik