Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila pemohon informasi masih merasa tidak puas terhadap tanggapan atau keputusan keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID, maka pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
SOP Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ini disusun sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyelesaian sengketa diawali ketika pemohon informasi tidak menerima hasil tanggapan keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, antara lain identitas pemohon, surat permohonan penyelesaian sengketa, bukti permohonan informasi, bukti keberatan kepada Atasan PPID, tanggapan keberatan, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Setelah dokumen lengkap, Komisi Informasi akan menerima dan memeriksa permohonan yang diajukan. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, permohonan akan diregistrasi dan dicatat dalam register sengketa informasi publik. Pemohon kemudian memperoleh nomor registrasi perkara sebagai bukti bahwa sengketa telah diproses secara resmi.
Tahapan berikutnya adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Dalam proses ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, bukti, dan argumentasi guna memperoleh penyelesaian yang adil dan objektif.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat sesuai kewenangannya. Putusan tersebut dapat berupa mengabulkan permohonan, menolak permohonan, memerintahkan pemberian informasi, atau menetapkan bahwa informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.
Apabila salah satu pihak masih tidak menerima putusan yang telah ditetapkan, maka tersedia upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima.
Melalui SOP ini, PPID Nagari Andaleh berkomitmen mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa informasi diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik.