Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Pengganti Antar Waktu
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Nagari Mungo dan Nagari Andaleh. Kegiatan ini dilaksanakan pada pada Pakan Sabtu, 17 Maret 2026 dengan suasana yang khidmat dan penuh tanggung jawab.
Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Camat Luak, Ibu Ilda Subul Huriati, S.AP., M.Si. yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, serta dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perangkat nagari, dan undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pelantikan anggota BAMUS Pengganti Antar Waktu dari dua nagari, yaitu Nagari Mungo untuk periode 2021–2029, dan Nagari Andaleh untuk periode 2022–2030.
Khusus untuk Nagari Andaleh, anggota BAMUS yang dilantik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu adalah Bapak Syukri, yang menggantikan Bapak Oktorafi, S.E. sebagai anggota Badan Permusyawaratan Nagari Andaleh untuk melanjutkan masa jabatan periode 2022–2030.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan BAMUS sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari yang memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama pemerintah nagari membahas dan menyepakati peraturan nagari.
Dalam sambutannya, Camat Luak menyampaikan harapan agar anggota BAMUS yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan masyarakat, serta menjaga sinergi dengan pemerintah nagari dalam membangun nagari yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan dilantiknya anggota BAMUS Pengganti Antar Waktu ini, diharapkan kinerja lembaga permusyawaratan nagari dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat demi kemajuan Nagari Andaleh.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin