1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan cara:
- Datang langsung ke kantor PPID
- Melalui surat resmi
- Email
- Website resmi
- WhatsApp/Layanan online lainnya
Pemohon wajib mencantumkan:
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor identitas
- Nomor kontak
- Informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
2. Petugas PPID Menerima Permohonan
Petugas PPID akan:
- Memeriksa kelengkapan permohonan
- Mencatat permohonan pada register pelayanan informasi
- Memberikan tanda bukti penerimaan permohonan
3. Verifikasi dan Telaah Informasi
PPID melakukan:
- Verifikasi jenis informasi
- Pemeriksaan apakah informasi:
- Tersedia
- Dikecualikan
- Perlu koordinasi dengan bidang terkait
4. Proses Penyediaan Informasi
Jika informasi tersedia dan terbuka:
- PPID menyiapkan dokumen/informasi
- Menentukan bentuk informasi:
- Softcopy
- Hardcopy
- Melalui website
5. Penyampaian Jawaban kepada Pemohon
PPID memberikan jawaban paling lambat:
- 10 hari kerja sejak permohonan diterima
- Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Jawaban dapat berupa:
- Informasi diberikan seluruhnya
- Informasi diberikan sebagian
- Penolakan informasi disertai alasan sesuai ketentuan UU KIP
6. Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon melalui:
- Email
- WhatsApp
- Flashdisk/CD
- Dokumen cetak
- Link download website
7. Pengajuan Keberatan (Jika Diperlukan)
Apabila pemohon tidak puas terhadap layanan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya jawaban.
Dasar Hukum