Berita Nagari

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

1. Pemohon Mengajukan Permohonan Sengketa Informasi
Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi apabila:
  • Tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID
  • Tidak memperoleh tanggapan atas keberatan yang diajukan
  • Menolak hasil keputusan keberatan
Permohonan diajukan setelah proses keberatan pada Atasan PPID selesai dilakukan.
2. Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat:
14 Hari Kerja
setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan.
3. Persiapan Dokumen Permohonan
Pemohon menyiapkan dokumen sebagai berikut:
  • Formulir permohonan sengketa informasi
  • Fotokopi identitas pemohon
  • Salinan permohonan informasi
  • Salinan jawaban PPID
  • Salinan keberatan kepada Atasan PPID
  • Salinan tanggapan keberatan
  • Bukti pendukung lainnya
4. Penyampaian Permohonan Sengketa
Permohonan dapat disampaikan kepada Komisi Informasi melalui:
  • Datang langsung ke kantor Komisi Informasi
  • Surat resmi
  • Email resmi
  • Sistem layanan online (jika tersedia)
5. Registrasi Permohonan Sengketa
Komisi Informasi akan:
  • Memeriksa kelengkapan dokumen
  • Mencatat permohonan dalam register sengketa informasi
  • Memberikan nomor registrasi perkara
6. Proses Penyelesaian Sengketa
Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian melalui:
  • Mediasi
    atau
  • Ajudikasi Nonlitigasi
Para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.
7. Putusan Komisi Informasi
Setelah pemeriksaan selesai, Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan yang bersifat:
  • Mengabulkan permohonan
  • Menolak permohonan
  • Memerintahkan pemberian informasi
  • Menetapkan informasi sebagai informasi yang dikecualikan
8. Upaya Hukum Lanjutan
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Beri Komentar