Berita Nagari

PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI PEMERINTAH NAGARI/DESA

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 

I. PENDAHULUAN

Pengelolaan organisasi Pemerintah Nagari/Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, profesional, dan akuntabel. Pedoman ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, tata kerja, dan pengelolaan kelembagaan Pemerintah Nagari/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
  8. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku

III. TUJUAN

Pedoman ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan nagari/desa
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Meningkatkan koordinasi antar perangkat nagari/desa
  • Menjamin efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan

IV. PRINSIP PENGELOLAAN ORGANISASI

Pengelolaan organisasi Pemerintah Nagari/Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Profesionalitas
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Efektivitas dan efisiensi
  • Partisipatif
  • Tertib administrasi
  • Kepastian hukum

V. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH NAGARI/DESA

1. Kepala Desa/Wali Nagari

Tugas:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari
  • Menetapkan kebijakan pemerintahan
  • Membina kehidupan masyarakat
  • Mengelola keuangan dan aset desa/nagari

Fungsi:

  • Pelaksana pemerintahan
  • Pembina kemasyarakatan
  • Pelaksana pembangunan
  • Pemberdayaan masyarakat

2. Sekretariat Desa/Nagari

Dipimpin oleh:

Sekretaris Desa/Nagari

Membawahi:

  • Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Kaur Keuangan
  • Kaur Perencanaan

Fungsi:

  • Administrasi pemerintahan
  • Pengelolaan surat menyurat
  • Pengelolaan keuangan
  • Penyusunan program dan laporan

3. Pelaksana Kewilayahan

Dilaksanakan oleh:

  • Kepala Dusun/Jorong

Fungsi:

  • Pembinaan wilayah
  • Pelayanan masyarakat
  • Pendataan masyarakat
  • Pelaksanaan kegiatan wilayah

4. Pelaksana Teknis

Meliputi:

  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan
  • Kasi Pelayanan

Fungsi:

  • Pelayanan administrasi pemerintahan
  • Pelaksanaan pembangunan
  • Pelayanan sosial kemasyarakatan
  • Pelayanan publik

VI. TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI/DESA

A. Sekretaris Desa/Nagari

Tugas:

  • Membantu Kepala Desa/Wali Nagari dalam administrasi pemerintahan

Fungsi:

  • Mengoordinasikan administrasi
  • Menyusun program kerja
  • Menyusun laporan pemerintahan

B. Kaur Tata Usaha dan Umum

Fungsi:

  • Ketatausahaan
  • Pengarsipan
  • Inventaris aset
  • Administrasi umum

C. Kaur Keuangan

Fungsi:

  • Pengelolaan APBDes/APB Nagari
  • Penatausahaan keuangan
  • Pelaporan keuangan

D. Kaur Perencanaan

Fungsi:

  • Penyusunan RPJM Desa/Nagari
  • Penyusunan RKP Desa/Nagari
  • Monitoring pembangunan

E. Kasi Pemerintahan

Fungsi:

  • Administrasi kependudukan
  • Ketertiban umum
  • Administrasi pertanahan

F. Kasi Kesejahteraan

Fungsi:

  • Kegiatan sosial
  • Pendidikan
  • Kesehatan masyarakat
  • Keagamaan

G. Kasi Pelayanan

Fungsi:

  • Pelayanan administrasi masyarakat
  • Pelayanan pengaduan
  • Pelayanan informasi publik

VII. TATA KERJA ORGANISASI

1. Koordinasi

Setiap perangkat desa/nagari wajib:

  • Melaksanakan koordinasi antar unit kerja
  • Menyampaikan laporan secara berkala
  • Menjalankan tugas sesuai kewenangan

2. Pengawasan

Pengawasan dilakukan oleh:

  • Kepala Desa/Wali Nagari
  • BPD/Bamus
  • Inspektorat
  • Pemerintah Daerah

3. Pelaporan

Pelaporan meliputi:

  • Laporan kegiatan
  • Laporan keuangan
  • Laporan pembangunan
  • Laporan pelayanan masyarakat

VIII. PENGELOLAAN ADMINISTRASI

Administrasi Pemerintah Nagari/Desa meliputi:

  • Administrasi umum
  • Administrasi penduduk
  • Administrasi keuangan
  • Administrasi pembangunan
  • Administrasi pelayanan publik

IX. PELAYANAN PUBLIK

Pemerintah Nagari/Desa wajib:

  • Memberikan pelayanan yang cepat dan tepat
  • Menetapkan standar pelayanan
  • Menyediakan informasi publik
  • Menindaklanjuti pengaduan masyarakat

X. PEMBINAAN DAN EVALUASI

Pembinaan organisasi dilakukan melalui:

  • Pelatihan aparatur
  • Monitoring dan evaluasi
  • Pengawasan internal
  • Peningkatan kapasitas SDM

XI. PENUTUP

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan nagari/desa yang berkelanjutan.

Beri Komentar