PANDUAN PENGAJUAN SURAT SECARA ONLINE
1.Warga terlebih dahulu meminta didaftarkan akun 'Layanan Mandiri' ke perangkat nagari (bisa dengan datang langsung ke kantor atau dengan menghubungi perangkat nagari) dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
2. Setelah akun terdaftar, warga dapat mengakses website ‘Layanan Mandiri’ : https://andaleh-limapuluhkotakab.desa.id/layanan-mandiri/masuk atau mengunduh aplikasi ‘Layanan Desa’ di playstore.
3. Warga dapat melakukan LOGIN di website/aplikasi dengan menggunakan NIK dan PIN yang telah diperoleh saat mendaftarkan akun.
4.Setelah Login, warga dapat mengunggah dokumen pada menu ‘Dokumen’, kemudian pilih ‘Unggah Dokumen Baru’, selanjutnya isi nama dokumen yang akan diunggah dan jenis dokumennya. Lalu pilih dokumen yang akan diunggah dari ponsel atau bisa dengan langsung mengambil gambar dengan kamera, kemudian tekan 'Simpan'.
5. Pengajuan surat secara online sudah dapat dilakukan dengan memilih menu ‘Ajukan Surat’, selanjutnya isi jenis surat yang akan diurus, pesan untuk operator, dan nomor handphone yang aktif, lalu tekan selanjutnya. Kemudian isi kelengkapan dokumen dan data yang diperlukan, lalu tekan ‘Simpan'.
6. Setelah pengajuan surat berhasil, pantau progres surat apakah diterima/ditolak oleh operator dengan memilih ‘Riwayat Permohonan Surat’, lalu lihat di sudut kanan atas surat yang diajukan, akan muncul salah satu keterangan berikut :
‘Sedang Diperiksa’ : Surat sedang diperiksa oleh operator
’Belum Lengkap’ : Terdapat persyaratan yang belum lengkap, silahkan
dilengkapi terlebih dahulu, lalu kembali ajukan
permohonan surat tersebut.
’Siap Diambil’ : Surat sudah bisa diambil ke kantor
‘Sudah Diambil’ : Surat telah diambil oleh pemohon
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin