Pandemi Covid-19 meluluhlantakkan sendi-sendi ekonomi negara. Imbasnya tentu juga kepada masyarakat. Yang lebih terasa tidak lain adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Banyaknya masyarakat yang terdampak secara ekonomi tentu diperlukan data-data terbaru. Maka dari itu, dalam Rencana Kerja Pemerintah sejak 2021 dicetuskanlah sebentuk reformasi sistim perlindungan sosial. Apa itu? Adalah Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Bagaimana kerjanya? Semacam transformasi data. Yaitu dengan perbaikan data-data dan pengembangan sistem pendataan yang terintegrasi. Yang dapat mencakup 100% penduduk melalui satu database yang mutakhir. Serta pembaruan data-data secara menyeluruh dan terus-menerus.
Untuk itu, tentu diperlukan tenaga dalam pendataan tersebut. Pendataan yang dimulai dari tingkat terendah, yaitu desa atau nagari. Maka dari itu, dalam hal ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan rekrutmen petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang dijadwalkan dimulai dari tanggal 5 sampai 13 September 2022.
Apa saja persyaratannya?
Informasi terkait persyaratan disampaikan lebih lanjut melalui media sosial BPS Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu akun instagram @bpskablimapuluhkota dan website limapuluhkotakab.bps.go.id.
Perlu diketahui, kuota yang dibutuhkan untuk wilayah nagari tanjung Andaleh adalah sebanyak 8 orang. Untuk itu, bagi yang ingin menjadi bagian Regsosek ini bisa langsung mendaftar dengan cepat pada link https://s.bps.go.id/OprecRegsosek1308