Rakor yang diadakan pada hari Jum'at,07 Januari 2022, membahas terkait pemilihan Bamus Nagari yang baru menggantikan Bamus lama dimana priode masa jabatannya akan segera berakhir. Dalam rakor tersebut disepakati bahwa pemilihan bamus yang akan diadakan dengan pemilihan Lansung oleh Masyarakat,pemilihan ini juga diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 .
Dalam pemilihan Bamus tahun 2022 yang akan Memilih sebanyak 7 Orang Pimpinan Bamus terdiri dari 6 orang perwakilan Dapil/wilayah ditambah 1 orang dari keterwakilan perempuan seluruh nagari andaleh. Pembagian dapil ini disepakati terdapat 6 dapil yang berarti terdapat pengurangan kursi bamus dari priode sebelumnya 8 perwakilan jorong ditambah 1 keterwakilan perempuan,perubahan ini telah diatur didalam Permendagri 110 tahun 2016.
Pembagian Dapil disepakati bahwa ;
- Dapil 1 yaitu jorong Tarok
- Dapil 2 yaitu Jorong Tabek Buruak
- Dapil 3 yaitu Jorong Kapalo Koto
- Dapil 4 yaitu Jorong Kampuang Tangah
- Dapil 5 yaitu Jorong Pincuran Gadang dan Galo Gandang
- Dapil 6 yaitu jorong Tanjuang baruah dan Baliak Bukik.
Pembagian dapil disepakiti dalam rakor hari ini mengacu kepada Hak Pilih yang terdapat di Sebuah Jorong yang memgabungkan jorong terdekat dalam 1dapil.
Dalam rakor ini juga membahas tentang Panitia pemilihan bamus tahun 2022.
terkait pendaftaran Bamus dan Sosialisasi lainnya akan di sampaikan melalui Kepala jorong dan Media Sosial lainnya.