PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
- Â Â Â Â Â - informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Â Â Â Â Â - informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Â Â Â Â Â - informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
   2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Â
PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:
- Â mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
- mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
- menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
- menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik
Â
Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:
- Â menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.