Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
I. PENDAHULUAN
Pedoman Kepegawaian Pemerintah Nagari/Desa merupakan acuan dalam pengelolaan aparatur pemerintahan nagari/desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Pedoman ini mengatur tata kelola perangkat nagari/desa mulai dari pengangkatan, penempatan, hak dan kewajiban, disiplin, pembinaan, penilaian kinerja, hingga pemberhentian perangkat nagari/desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Ketentuan Pemerintah Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
III. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan profesionalisme aparatur nagari/desa
- Mewujudkan tertib administrasi kepegawaian
- Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan aparatur
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
IV. PRINSIP KEPEGAWAIAN
Pengelolaan kepegawaian dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Profesionalitas
- Disiplin
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Netralitas
- Pelayanan publik
V. STRUKTUR APARATUR PEMERINTAH NAGARI/DESA
1. Kepala Desa / Wali Nagari
Sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa.
2. Sekretaris Desa / Sekretaris Nagari
Membantu Kepala Desa/Wali Nagari dalam administrasi pemerintahan.
3. Kepala Urusan (Kaur)
- Kaur Tata Usaha dan Umum
- Kaur Keuangan
- Kaur Perencanaan
4. Kepala Seksi (Kasi)
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- Kasi Pelayanan
5. Kepala Dusun/Jorong
Pelaksana kewilayahan pada tingkat dusun atau jorong.
VI. PENGANGKATAN PERANGKAT NAGARI/DESA
Persyaratan Pengangkatan
Calon perangkat nagari/desa harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat
- Berusia 20 sampai 42 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara
- Memenuhi persyaratan administrasi lainnya
Mekanisme Pengangkatan
- Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan
- Pengumuman lowongan jabatan
- Seleksi administrasi
- Ujian/tes kemampuan
- Penetapan hasil seleksi
- Rekomendasi Camat
- Pengangkatan dan pelantikan
VII. TUGAS DAN FUNGSI APARATUR
A. Sekretaris Desa/Nagari
Tugas:
- Mengelola administrasi pemerintahan
- Mengkoordinasikan perangkat nagari/desa
- Menyusun laporan pemerintahan
B. Kaur Tata Usaha dan Umum
Fungsi:
- Administrasi umum
- Surat menyurat
- Pengarsipan
- Inventaris aset
C. Kaur Keuangan
Fungsi:
- Pengelolaan keuangan
- Penatausahaan APBDes/APB Nagari
- Penyusunan laporan keuangan
D. Kaur Perencanaan
Fungsi:
- Penyusunan RPJM dan RKP
- Penyusunan program pembangunan
- Monitoring kegiatan pembangunan
E. Kasi Pemerintahan
Fungsi:
- Administrasi pemerintahan
- Administrasi kependudukan
- Ketertiban umum
F. Kasi Kesejahteraan
Fungsi:
- Sosial kemasyarakatan
- Pendidikan
- Kesehatan masyarakat
- Keagamaan
G. Kasi Pelayanan
Fungsi:
- Pelayanan administrasi masyarakat
- Pelayanan pengaduan
- Pelayanan publik
VIII. HAK PERANGKAT NAGARI/DESA
Perangkat nagari/desa berhak memperoleh:
- Penghasilan tetap
- Tunjangan
- Jaminan sosial
- Cuti
- Pembinaan dan pelatihan
- Perlindungan hukum
IX. KEWAJIBAN PERANGKAT NAGARI/DESA
Perangkat nagari/desa wajib:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas dengan disiplin
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menjaga etika dan integritas
- Menjaga kerahasiaan jabatan
- Menjaga nama baik pemerintah nagari/desa
X. DISIPLIN DAN LARANGAN
Disiplin Aparatur
Perangkat nagari/desa wajib:
- Hadir tepat waktu
- Melaksanakan tugas sesuai ketentuan
- Mematuhi perintah kedinasan
- Menjaga profesionalisme kerja
Larangan
Perangkat nagari/desa dilarang:
- Menyalahgunakan wewenang
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Merangkap jabatan yang dilarang
- Melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
- Menjadi pengurus partai politik
XI. PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan:
- Disiplin kerja
- Tanggung jawab
- Kualitas pelayanan
- Kehadiran
- Capaian kinerja
- Etika dan perilaku kerja
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Desa/Wali Nagari.
XII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dilakukan melalui:
- Pendidikan dan pelatihan
- Evaluasi kinerja
- Monitoring dan pengawasan
- Pembinaan disiplin aparatur
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kepala Desa/Wali Nagari
- Camat
- Pemerintah Daerah
- Inspektorat
XIII. PEMBERHENTIAN PERANGKAT NAGARI/DESA
Perangkat nagari/desa dapat diberhentikan karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Berakhir masa jabatan
- Tidak lagi memenuhi persyaratan
- Melanggar disiplin atau ketentuan hukum
- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
XIV. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Administrasi kepegawaian meliputi:
- Data induk aparatur
- SK pengangkatan
- SK pemberhentian
- Daftar hadir
- Penilaian kinerja
- Arsip kepegawaian
- Data pelatihan dan pembinaan
Pedoman Kepegawaian Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi pedoman dalam pengelolaan aparatur pemerintahan yang profesional, disiplin, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.