Berita Nagari

PEDOMAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH NAGARI/DESA

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
 
I. PENDAHULUAN
Pedoman Kepegawaian Pemerintah Nagari/Desa merupakan acuan dalam pengelolaan aparatur pemerintahan nagari/desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Pedoman ini mengatur tata kelola perangkat nagari/desa mulai dari pengangkatan, penempatan, hak dan kewajiban, disiplin, pembinaan, penilaian kinerja, hingga pemberhentian perangkat nagari/desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
II. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Ketentuan Pemerintah Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
III. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk:
  • Meningkatkan profesionalisme aparatur nagari/desa
  • Mewujudkan tertib administrasi kepegawaian
  • Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan aparatur
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
IV. PRINSIP KEPEGAWAIAN
Pengelolaan kepegawaian dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • Profesionalitas
  • Disiplin
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Efektivitas dan efisiensi
  • Netralitas
  • Pelayanan publik
V. STRUKTUR APARATUR PEMERINTAH NAGARI/DESA
1. Kepala Desa / Wali Nagari
Sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan nagari/desa.
2. Sekretaris Desa / Sekretaris Nagari
Membantu Kepala Desa/Wali Nagari dalam administrasi pemerintahan.
3. Kepala Urusan (Kaur)
  • Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Kaur Keuangan
  • Kaur Perencanaan
4. Kepala Seksi (Kasi)
  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan
  • Kasi Pelayanan
5. Kepala Dusun/Jorong
Pelaksana kewilayahan pada tingkat dusun atau jorong.
 
VI. PENGANGKATAN PERANGKAT NAGARI/DESA
Persyaratan Pengangkatan
Calon perangkat nagari/desa harus memenuhi persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Berusia 20 sampai 42 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Memenuhi persyaratan administrasi lainnya
Mekanisme Pengangkatan
  1. Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan
  2. Pengumuman lowongan jabatan
  3. Seleksi administrasi
  4. Ujian/tes kemampuan
  5. Penetapan hasil seleksi
  6. Rekomendasi Camat
  7. Pengangkatan dan pelantikan
VII. TUGAS DAN FUNGSI APARATUR
A. Sekretaris Desa/Nagari
Tugas:
  • Mengelola administrasi pemerintahan
  • Mengkoordinasikan perangkat nagari/desa
  • Menyusun laporan pemerintahan
B. Kaur Tata Usaha dan Umum
Fungsi:
  • Administrasi umum
  • Surat menyurat
  • Pengarsipan
  • Inventaris aset
C. Kaur Keuangan
Fungsi:
  • Pengelolaan keuangan
  • Penatausahaan APBDes/APB Nagari
  • Penyusunan laporan keuangan
D. Kaur Perencanaan
Fungsi:
  • Penyusunan RPJM dan RKP
  • Penyusunan program pembangunan
  • Monitoring kegiatan pembangunan
E. Kasi Pemerintahan
Fungsi:
  • Administrasi pemerintahan
  • Administrasi kependudukan
  • Ketertiban umum
F. Kasi Kesejahteraan
Fungsi:
  • Sosial kemasyarakatan
  • Pendidikan
  • Kesehatan masyarakat
  • Keagamaan
G. Kasi Pelayanan
Fungsi:
  • Pelayanan administrasi masyarakat
  • Pelayanan pengaduan
  • Pelayanan publik
VIII. HAK PERANGKAT NAGARI/DESA
Perangkat nagari/desa berhak memperoleh:
  • Penghasilan tetap
  • Tunjangan
  • Jaminan sosial
  • Cuti
  • Pembinaan dan pelatihan
  • Perlindungan hukum
IX. KEWAJIBAN PERANGKAT NAGARI/DESA
Perangkat nagari/desa wajib:
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas dengan disiplin
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Menjaga etika dan integritas
  • Menjaga kerahasiaan jabatan
  • Menjaga nama baik pemerintah nagari/desa
X. DISIPLIN DAN LARANGAN
Disiplin Aparatur
Perangkat nagari/desa wajib:
  • Hadir tepat waktu
  • Melaksanakan tugas sesuai ketentuan
  • Mematuhi perintah kedinasan
  • Menjaga profesionalisme kerja
Larangan
Perangkat nagari/desa dilarang:
  • Menyalahgunakan wewenang
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Merangkap jabatan yang dilarang
  • Melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
  • Menjadi pengurus partai politik
XI. PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan:
  • Disiplin kerja
  • Tanggung jawab
  • Kualitas pelayanan
  • Kehadiran
  • Capaian kinerja
  • Etika dan perilaku kerja
Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kepala Desa/Wali Nagari.
 
XII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dilakukan melalui:
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Evaluasi kinerja
  • Monitoring dan pengawasan
  • Pembinaan disiplin aparatur
Pengawasan dilakukan oleh:
  • Kepala Desa/Wali Nagari
  • Camat
  • Pemerintah Daerah
  • Inspektorat
XIII. PEMBERHENTIAN PERANGKAT NAGARI/DESA
Perangkat nagari/desa dapat diberhentikan karena:
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Berakhir masa jabatan
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan
  • Melanggar disiplin atau ketentuan hukum
  • Dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
XIV. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Administrasi kepegawaian meliputi:
  • Data induk aparatur
  • SK pengangkatan
  • SK pemberhentian
  • Daftar hadir
  • Penilaian kinerja
  • Arsip kepegawaian
  • Data pelatihan dan pembinaan
Pedoman Kepegawaian Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi pedoman dalam pengelolaan aparatur pemerintahan yang profesional, disiplin, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Beri Komentar