1. Pemohon Mengajukan Permohonan Sengketa Informasi
Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi apabila:
- Tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID
- Tidak memperoleh tanggapan atas keberatan yang diajukan
- Menolak hasil keputusan keberatan
Permohonan diajukan setelah proses keberatan pada Atasan PPID selesai dilakukan.
2. Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat:
14 Hari Kerja
setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau berakhirnya batas waktu pemberian tanggapan.
3. Persiapan Dokumen Permohonan
Pemohon menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir permohonan sengketa informasi
- Fotokopi identitas pemohon
- Salinan permohonan informasi
- Salinan jawaban PPID
- Salinan keberatan kepada Atasan PPID
- Salinan tanggapan keberatan
- Bukti pendukung lainnya
4. Penyampaian Permohonan Sengketa
Permohonan dapat disampaikan kepada Komisi Informasi melalui:
- Datang langsung ke kantor Komisi Informasi
- Surat resmi
- Email resmi
- Sistem layanan online (jika tersedia)
5. Registrasi Permohonan Sengketa
Komisi Informasi akan:
- Memeriksa kelengkapan dokumen
- Mencatat permohonan dalam register sengketa informasi
- Memberikan nomor registrasi perkara
6. Proses Penyelesaian Sengketa
Komisi Informasi melakukan proses penyelesaian melalui:
- Mediasi
atau
- Ajudikasi Nonlitigasi
Para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.
7. Putusan Komisi Informasi
Setelah pemeriksaan selesai, Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan yang bersifat:
- Mengabulkan permohonan
- Menolak permohonan
- Memerintahkan pemberian informasi
- Menetapkan informasi sebagai informasi yang dikecualikan
8. Upaya Hukum Lanjutan
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum