Logo Desa

Nagari Andaleh

Kabupaten Lima Puluh Kota
Provinsi Sumatera Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI ANDALEH

Berita Nagari

SOP PENGUJIAN KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

WhatsApp_Image_2026-05-20_at_14-31-10 
I. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik
II. TUJUAN
SOP Pengujian Konsekuensi ini bertujuan untuk:
  • Menjadi pedoman dalam menentukan informasi yang dikecualikan
  • Menjamin pelayanan informasi publik sesuai ketentuan hukum
  • Melindungi kepentingan publik dan hak masyarakat
  • Menjamin keterbukaan informasi yang akuntabel dan profesional
III. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur:
  • Identifikasi informasi
  • Pengkajian informasi yang berpotensi dikecualikan
  • Pelaksanaan pengujian konsekuensi
  • Penetapan informasi dikecualikan
  • Dokumentasi hasil pengujian konsekuensi
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
  1. Atasan PPID
  2. PPID Nagari Andaleh
  3. Unit kerja terkait
  4. Tim Pertimbangan PPID (jika diperlukan)
  5. Pihak penguasa informasi/dokumen
V. DEFINISI
Pengujian Konsekuensi
Proses pengkajian terhadap suatu informasi publik untuk menentukan konsekuensi atau dampak apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
VI. PROSEDUR PENGUJIAN KONSEKUENSI
1. Penerimaan Permohonan Informasi
PPID menerima permohonan informasi publik dari masyarakat yang:
  • Berpotensi termasuk informasi dikecualikan
  • Membutuhkan pengkajian lebih lanjut
Dokumen permohonan dicatat dalam register pelayanan informasi.
2. Identifikasi Informasi
PPID melakukan identifikasi terhadap:
  • Jenis informasi
  • Sumber informasi
  • Unit penghasil informasi
  • Tingkat keterbukaan informasi
  • Potensi dampak apabila informasi dibuka
3. Pengumpulan Dokumen Pendukung
PPID mengumpulkan:
  • Dokumen informasi
  • Peraturan terkait
  • Data pendukung
  • Kajian teknis
  • Pendapat unit kerja terkait
4. Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi
PPID bersama pihak terkait melakukan pengkajian terhadap:
  • Kepentingan publik
  • Risiko apabila informasi dibuka
  • Dampak terhadap negara/daerah/masyarakat
  • Perlindungan hak pribadi
  • Ketentuan hukum yang berlaku
5. Analisis Kepentingan Publik
PPID membandingkan:
Kepentingan membuka informasi
dengan
Kepentingan menutup informasi
Apabila kepentingan publik lebih besar untuk mengetahui informasi tersebut, maka informasi dapat dibuka.
 
6. Penetapan Hasil Pengujian
Hasil pengujian konsekuensi dituangkan dalam:
  • Berita Acara Pengujian Konsekuensi
  • Penetapan Informasi Dikecualikan
  • Dokumen pertimbangan hukum
Hasil penetapan memuat:
  • Jenis informasi
  • Dasar hukum
  • Alasan pengecualian
  • Jangka waktu pengecualian
7. Penyampaian Hasil
PPID menyampaikan hasil pengujian kepada pemohon informasi berupa:
  • Informasi diberikan
  • Informasi diberikan sebagian
  • Penolakan informasi disertai alasan hukum
8. Dokumentasi dan Arsip
Seluruh dokumen pengujian konsekuensi:
  • Didokumentasikan secara tertib
  • Disimpan dalam arsip PPID
  • Dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan
VII. KRITERIA INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi dapat dikecualikan apabila dibuka dapat:
  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan
  • Merugikan ketahanan ekonomi
  • Mengungkap data pribadi seseorang
  • Mengungkap memorandum atau surat internal yang bersifat rahasia
  • Menghambat hubungan antar lembaga
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
VIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Kegiatan Waktu
Identifikasi Informasi 1 Hari Kerja
Pengumpulan Dokumen 2 Hari Kerja
Pengujian dan Telaah 3 Hari Kerja
Penetapan Hasil 1 Hari Kerja
Penyampaian Jawaban Sesuai ketentuan UU KIP

 
IX. OUTPUT
Dokumen yang dihasilkan:
  • Berita Acara Pengujian Konsekuensi
  • Penetapan Informasi Dikecualikan
  • Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
  • Dokumen hasil kajian hukum
X. PENUTUP
SOP Pengujian Konsekuensi ini menjadi pedoman resmi bagi PPID Nagari Andaleh dalam melaksanakan pelayanan informasi publik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar

Pemerintah Nagari

WALI NAGARI

SYAIFUL WAHID, S.I.P

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS NAGARI

YULIA HESTI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

MUHAMAD SYUKRI, S.A.P

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

KARTIKA WULANDARI, S.E

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

YONI FIRDAUS

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

ZULFADRI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

SYAFNIL

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

SYAHERMAN BENA

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

REKHI CANDRA

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

MENHALDI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

IRDAS

Tidak Ada di Kantor

KEPALA JORONG

DIPO SAKTISCO

Tidak Ada di Kantor

Tenaga Kebersihan

DELFITRI

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

NENDA SUSPEN

Tidak Ada di Kantor

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

LANA FAUZIAH, S.Si

Tidak Ada di Kantor
Pantaun Gempa
Memuat data gempa...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Cuaca
Memuat data cuaca...

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Transparansi Anggaran

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 856.052.303,00 Rp. 2.039.781.400,00

42%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 543.437.063,00 Rp. 2.201.201.400,00

25%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 161.420.000,00

0%

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 357.850,00 Rp. 2.000.000,00

18%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 373.456.000,00 Rp. 1.029.070.000,00

36%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 20.000.000,00

0%

Alokasi Dana Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 479.628.138,00 Rp. 985.711.400,00

49%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.610.315,00 Rp. 3.000.000,00

87%

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 408.207.247,00 Rp. 1.011.994.500,00

40%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.829.816,00 Rp. 961.849.000,00

9%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.800.000,00 Rp. 47.607.000,00

10%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 69.536.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.600.000,00 Rp. 110.214.900,00

44%
Pemerintah Nagari

SYAIFUL WAHID, S.I.P

WALI NAGARI


Tidak Ada di Kantor

YULIA HESTI

SEKRETARIS NAGARI
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD SYUKRI, S.A.P

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

KARTIKA WULANDARI, S.E

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

YONI FIRDAUS

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

ZULFADRI

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

SYAFNIL

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

SYAHERMAN BENA

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

REKHI CANDRA

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

MENHALDI

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

IRDAS

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

DIPO SAKTISCO

KEPALA JORONG
Tidak Ada di Kantor

DELFITRI

Tenaga Kebersihan
Tidak Ada di Kantor

NENDA SUSPEN

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

LANA FAUZIAH, S.Si

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor