Andaleh, 26 Februari 2025 – Musyawarah Nagari (Musnag) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Nagari Andaleh tahun 2025 telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 26 Februari 2025, di Gedung Balai Adat Nagari Andaleh. Acara ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Nagari Andaleh, Badan Musyawarah Nagari (Bamusnag), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, kader nagari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Wali Nagari Andaleh, Bapak Syaiful Wahid, menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT-DD tahun ini maksimal 15% dari total dana desa atau maksimal 42 KPM. Data acuan penetapan KPM BLT-DD mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yaitu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada P3KE desil 1-4.
Ibu Delvianti, Pendamping Desa, menjelaskan bahwa penetapan data penerima BLT harus bersumber dari data P3KE. Pemberian BLT dapat dilakukan setiap bulan atau maksimal satu kali dalam tiga bulan.
Ketua Bamusnag, Bapak Yusrizal, selaku pimpinan sidang, menyampaikan bahwa penyebaran KPM BLT-DD telah merata di setiap jorong di Nagari Andaleh. Setelah melalui musyawarah dan mufakat, Musnag menetapkan sebanyak 37 KPM BLT-DD untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Musnag ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Nagari Andaleh yang membutuhkan. Proses penetapan KPM BLT-DD ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Nagari Andaleh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.Andaleh, 26 Februari 2025 – Musyawarah Nagari (Musnag) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Nagari Andaleh tahun 2025 telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 26 Februari 2025, di Gedung Balai Adat Nagari Andaleh. Acara ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Nagari Andaleh, Badan Musyawarah Nagari (Bamusnag), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, kader nagari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Wali Nagari Andaleh, Bapak Syaiful Wahid, menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT-DD tahun ini maksimal 15% dari total dana desa atau maksimal 42 KPM. Data acuan penetapan KPM BLT-DD mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yaitu pada data P3KE desil 1-4.
Ibu Delvianti, Pendamping Desa, menjelaskan bahwa penetapan data penerima BLT harus bersumber dari data P3KE. Pemberian BLT dapat dilakukan setiap bulan atau maksimal satu kali dalam tiga bulan.
Ketua Bamusnag, Bapak Yusrizal, selaku pimpinan sidang, menyampaikan bahwa penyebaran KPM BLT-DD telah merata di setiap jorong di Nagari Andaleh. Setelah melalui musyawarah dan mufakat, Musnag menetapkan sebanyak 37 KPM BLT-DD untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Musnag ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Nagari Andaleh yang membutuhkan. Proses penetapan KPM BLT-DD ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Nagari Andaleh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.