Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Muhamad Syukri,S.A.P | 29 Agustus 2025 | 176 Kali Dibaca
Artikel
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Muhamad Syukri,S.A.P
29 Agustus 2025
176 Kali Dibaca
1. Pemohon Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila mengalami hal berikut:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi tidak disediakan
- Tidak mendapatkan jawaban
- Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
- Pengenaan biaya tidak wajar
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan
- Informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan
Pengajuan keberatan dilakukan kepada Atasan PPID.
2. Pengisian Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan dengan melampirkan:
- Identitas pemohon
- Nomor permohonan informasi
- Alasan pengajuan keberatan
- Salinan permohonan informasi sebelumnya
- Bukti pendukung lainnya (jika ada)
3. Penyampaian Keberatan
Keberatan dapat diajukan melalui:
- Datang langsung ke kantor PPID
- Surat resmi
- Email resmi PPID
- Website pelayanan informasi
- Layanan online/WhatsApp
4. Registrasi Pengajuan Keberatan
Petugas PPID akan:
- Memeriksa kelengkapan dokumen
- Mencatat keberatan pada register keberatan
- Memberikan tanda bukti penerimaan keberatan
5. Verifikasi dan Telaah Keberatan
Atasan PPID melakukan:
- Pemeriksaan dokumen keberatan
- Klarifikasi kepada PPID terkait
- Telaah terhadap alasan keberatan
6. Pemberian Tanggapan atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat:
30 Hari Kerja
sejak keberatan dicatat dalam register.
Tanggapan dapat berupa:
- Menerima keberatan
- Menolak keberatan
- Memberikan sebagian informasi
- Penjelasan tambahan sesuai ketentuan
7. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2593
Populasi
2751
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5344
2593
Laki-laki
2751
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5344
TOTAL
Aparatur Nagari
WALI NAGARI
SYAIFUL WAHID, S.I.P
SEKRETARIS NAGARI
YULIA HESTI
KASI PEMERINTAHAN
MUHAMAD SYUKRI, S.A.P
KAUR PERENCANAAN
KARTIKA WULANDARI, S.E
KASI KESEJAHTERAAN
ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp
KAUR KEUANGAN
NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd
KEPALA JORONG
YONI FIRDAUS
KEPALA JORONG
ZULFADRI
KEPALA JORONG
SYAFNIL
KEPALA JORONG
SYAHERMAN BENA
KEPALA JORONG
REKHI CANDRA
KEPALA JORONG
MENHALDI
KEPALA JORONG
IRDAS
KEPALA JORONG
DIPO SAKTISCO
Tenaga Kebersihan
DELFITRI
KASI PELAYANAN
NENDA SUSPEN
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
LANA FAUZIAH, S.Si
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video

Kirim Komentar