Nagari Andaleh

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

SOP Permohonan Keberatan Informasi

Muhamad Syukri,S.A.P

29 Agustus 2025

196 Kali Dibaca

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:  ( - Adanya penolakan atas permohonan informasi; - Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; - Tidak ditanggapinya permohonan informasi; - Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; - Tidak dipenuhinya permohonan informasi; - Pengenaan biaya yang tidak wajar; - dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini )
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
        - Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
       - Nomor surat tanggapan atas keberatan;
       - Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :

*  Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
*  Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
*  Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
*  Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
*  Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
 
  1. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

WALI NAGARI

SYAIFUL WAHID, S.I.P

SEKRETARIS NAGARI

YULIA HESTI

KASI PEMERINTAHAN

MUHAMAD SYUKRI, S.A.P

KAUR PERENCANAAN

KARTIKA WULANDARI, S.E

KASI KESEJAHTERAAN

ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

KAUR KEUANGAN

NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd

KEPALA JORONG

YONI FIRDAUS

KEPALA JORONG

ZULFADRI

KEPALA JORONG

SYAFNIL

KEPALA JORONG

SYAHERMAN BENA

KEPALA JORONG

REKHI CANDRA

KEPALA JORONG

MENHALDI

KEPALA JORONG

IRDAS

KEPALA JORONG

DIPO SAKTISCO

Tenaga Kebersihan

DELFITRI

KASI PELAYANAN

NENDA SUSPEN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

LANA FAUZIAH, S.Si

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Andaleh

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Transparansi Anggaran

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.233.891.800,00RP 996.286.151,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.555.887.417,00RP 803.205.875,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 321.995.617,00RP 0,00

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 357.850,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 835.435.800,00RP 618.502.391,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 3.969.910,00

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 978.177.233,21RP 591.984.225,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 371.590.500,00RP 118.274.850,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 47.607.000,00RP 20.046.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.328.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 108.184.683,79RP 72.900.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.23463803811321451
Longitude:100.68691344086315

Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari