Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
SOP Permohonan Keberatan Informasi
Muhamad Syukri,S.A.P | 29 Agustus 2025 | 196 Kali Dibaca
Artikel
SOP Permohonan Keberatan Informasi
Muhamad Syukri,S.A.P
29 Agustus 2025
196 Kali Dibaca
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: ( - Adanya penolakan atas permohonan informasi; - Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; - Tidak ditanggapinya permohonan informasi; - Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; - Tidak dipenuhinya permohonan informasi; - Pengenaan biaya yang tidak wajar; - dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini )
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
* Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
* Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
* Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
* Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
* Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2593
Populasi
2751
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5344
2593
Laki-laki
2751
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5344
TOTAL
Aparatur Nagari
WALI NAGARI
SYAIFUL WAHID, S.I.P
SEKRETARIS NAGARI
YULIA HESTI
KASI PEMERINTAHAN
MUHAMAD SYUKRI, S.A.P
KAUR PERENCANAAN
KARTIKA WULANDARI, S.E
KASI KESEJAHTERAAN
ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp
KAUR KEUANGAN
NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd
KEPALA JORONG
YONI FIRDAUS
KEPALA JORONG
ZULFADRI
KEPALA JORONG
SYAFNIL
KEPALA JORONG
SYAHERMAN BENA
KEPALA JORONG
REKHI CANDRA
KEPALA JORONG
MENHALDI
KEPALA JORONG
IRDAS
KEPALA JORONG
DIPO SAKTISCO
Tenaga Kebersihan
DELFITRI
KASI PELAYANAN
NENDA SUSPEN
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
LANA FAUZIAH, S.Si
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video

Kirim Komentar