Nagari Andaleh

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

SOP Pendokumentasian Informasi

Muhamad Syukri,S.A.P

29 Agustus 2025

195 Kali Dibaca

WhatsApp_Image_2026-05-18_at_10-56-38 
Pemerintah Nagari Andaleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tertib, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendokumentasian Informasi Publik sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penyimpanan dokumen informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Andaleh.
SOP ini mengatur tata cara pendokumentasian informasi publik agar seluruh informasi yang dimiliki dan dikuasai oleh badan publik dapat tersusun secara sistematis, mudah ditemukan kembali, aman, serta siap digunakan sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pendokumentasian dimulai dari tahap identifikasi informasi oleh PPID bersama unit kerja terkait terhadap seluruh jenis informasi yang wajib didokumentasikan sesuai tugas, fungsi, dan kegiatan pemerintahan nagari. Selanjutnya dilakukan pengumpulan informasi dari setiap unit kerja berdasarkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah ditetapkan.
Setelah informasi terkumpul, PPID melakukan klasifikasi informasi ke dalam beberapa kategori, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan. Proses klasifikasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tahapan berikutnya adalah pengelolaan dokumen, dimana PPID memberikan kode dan menyusun dokumen secara sistematis berdasarkan kategori, subjek, tanggal, dan unit penghasil informasi. Dokumen kemudian disimpan dalam bentuk fisik maupun digital pada tempat yang aman, mudah diakses, dan terlindungi dari kerusakan maupun kehilangan.
Untuk menjaga kualitas dan keakuratan dokumen, PPID juga melakukan pemeriksaan dan pengendalian secara berkala guna memastikan kelengkapan, validitas, dan keamanan informasi publik. Selain itu, pemutakhiran dokumen dilakukan apabila terdapat perubahan data, kebijakan, atau informasi baru yang relevan.
Sebagai bagian dari pengelolaan informasi publik, PPID Nagari Andaleh juga menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) berdasarkan dokumen yang telah diklasifikasikan dan didokumentasikan dengan baik.
Melalui penerapan SOP Pendokumentasian Informasi Publik ini, diharapkan pelayanan informasi publik di Nagari Andaleh dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Pendokumentasian
Pendokumentasian informasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh dokumen informasi wajib disimpan secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Jangka Waktu Penyimpanan
  • Informasi Berkala : minimal 5 tahun
  • Informasi Setiap Saat : selama masih berlaku
  • Informasi Serta-Merta : minimal 3 tahun setelah kondisi berakhir
  • Informasi Dikecualikan : sesuai jangka waktu pengecualian informasi
Tujuan Pendokumentasian
  • Menjamin ketersediaan informasi publik
  • Memudahkan pencarian dan penggunaan kembali informasi
  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik
  • Melindungi informasi dari kehilangan atau kerusakan
  • Menjadi dasar penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Media Informasi PPID Nagari Andaleh
Instagram: @pemerintah_andaleh.official
Email : nagariandaleh7@gmail.com
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
.
 
 
 
 
 
 
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

WALI NAGARI

SYAIFUL WAHID, S.I.P

SEKRETARIS NAGARI

YULIA HESTI

KASI PEMERINTAHAN

MUHAMAD SYUKRI, S.A.P

KAUR PERENCANAAN

KARTIKA WULANDARI, S.E

KASI KESEJAHTERAAN

ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

KAUR KEUANGAN

NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd

KEPALA JORONG

YONI FIRDAUS

KEPALA JORONG

ZULFADRI

KEPALA JORONG

SYAFNIL

KEPALA JORONG

SYAHERMAN BENA

KEPALA JORONG

REKHI CANDRA

KEPALA JORONG

MENHALDI

KEPALA JORONG

IRDAS

KEPALA JORONG

DIPO SAKTISCO

Tenaga Kebersihan

DELFITRI

KASI PELAYANAN

NENDA SUSPEN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

LANA FAUZIAH, S.Si

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Andaleh

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Transparansi Anggaran

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.233.891.800,00RP 996.286.151,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.555.887.417,00RP 803.205.875,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 321.995.617,00RP 0,00

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 357.850,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 835.435.800,00RP 618.502.391,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 3.969.910,00

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 978.177.233,21RP 591.984.225,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 371.590.500,00RP 118.274.850,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 47.607.000,00RP 20.046.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.328.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 108.184.683,79RP 72.900.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.23463803811321451
Longitude:100.68691344086315

Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari