Nagari Andaleh

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

SOP Penetapan dan pemutakhiran DIP

Muhamad Syukri,S.A.P

28 Agustus 2025

191 Kali Dibaca

 WhatsApp_Image_2026-05-18_at_10-39-06 

Pemerintah Nagari Andaleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Nagari Andaleh menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

SOP ini mengatur tata cara pengelolaan informasi publik mulai dari proses identifikasi, klasifikasi, penilaian, penetapan, hingga pemutakhiran informasi secara berkala agar informasi yang disediakan selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses dimulai dengan identifikasi informasi oleh PPID bersama unit kerja terkait terhadap seluruh informasi yang dihasilkan, dimiliki, dan dikuasai oleh Pemerintah Nagari Andaleh. Selanjutnya dilakukan klasifikasi informasi untuk menentukan jenis informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan berikutnya adalah penilaian informasi melalui proses telaah dan pertimbangan terhadap keterbukaan maupun pengecualian informasi. Setelah melalui proses penilaian, PPID menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) melalui keputusan resmi yang memuat ringkasan informasi serta klasifikasi informasi publik.

DIP yang telah ditetapkan kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi seperti website resmi nagari, papan pengumuman, dan sarana informasi lainnya agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara mudah dan cepat.

Dalam rangka menjaga kualitas dan relevansi informasi, PPID Nagari Andaleh juga melaksanakan pemutakhiran DIP secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan kebijakan, data, maupun informasi penting lainnya. Seluruh informasi yang telah diperbarui selanjutnya dilakukan reviu dan validasi sebelum disahkan dan didokumentasikan secara tertib dalam arsip PPID.

Melalui SOP ini, PPID Nagari Andaleh berharap pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang terbuka dan terpercaya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

WALI NAGARI

SYAIFUL WAHID, S.I.P

SEKRETARIS NAGARI

YULIA HESTI

KASI PEMERINTAHAN

MUHAMAD SYUKRI, S.A.P

KAUR PERENCANAAN

KARTIKA WULANDARI, S.E

KASI KESEJAHTERAAN

ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

KAUR KEUANGAN

NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd

KEPALA JORONG

YONI FIRDAUS

KEPALA JORONG

ZULFADRI

KEPALA JORONG

SYAFNIL

KEPALA JORONG

SYAHERMAN BENA

KEPALA JORONG

REKHI CANDRA

KEPALA JORONG

MENHALDI

KEPALA JORONG

IRDAS

KEPALA JORONG

DIPO SAKTISCO

Tenaga Kebersihan

DELFITRI

KASI PELAYANAN

NENDA SUSPEN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

LANA FAUZIAH, S.Si

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Andaleh

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Transparansi Anggaran

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.233.891.800,00RP 996.286.151,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.555.887.417,00RP 803.205.875,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 321.995.617,00RP 0,00

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 357.850,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 835.435.800,00RP 618.502.391,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 3.969.910,00

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 978.177.233,21RP 591.984.225,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 371.590.500,00RP 118.274.850,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 47.607.000,00RP 20.046.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.328.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 108.184.683,79RP 72.900.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.23463803811321451
Longitude:100.68691344086315

Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari