Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
SOP Biaya Perolehan Informasi
Muhamad Syukri,S.A.P | 28 Agustus 2025 | 192 Kali Dibaca
Artikel
SOP Biaya Perolehan Informasi
Muhamad Syukri,S.A.P
28 Agustus 2025
192 Kali Dibaca
pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hadir sebagai wujud komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik tanpa diskriminasi.
PPID memberikan pelayanan informasi publik secara profesional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, biaya perolehan informasi di PPID pada dasarnya diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID melalui berbagai layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui media online.
Proses memperoleh informasi dimulai dengan pengajuan permohonan informasi kepada PPID. Selanjutnya, petugas PPID akan membantu proses pelayanan dan memastikan informasi dapat diberikan secara terbuka, cepat, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pelayanan informasi gratis ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dasar masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
PPID juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan layanan informasi yang mudah diakses, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan tercipta hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
-
Komitmen PPID“Memberikan Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, Transparan, dan Gratis”
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2593
Populasi
2751
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5344
2593
Laki-laki
2751
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5344
TOTAL
Aparatur Nagari
WALI NAGARI
SYAIFUL WAHID, S.I.P
SEKRETARIS NAGARI
YULIA HESTI
KASI PEMERINTAHAN
MUHAMAD SYUKRI, S.A.P
KAUR PERENCANAAN
KARTIKA WULANDARI, S.E
KASI KESEJAHTERAAN
ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp
KAUR KEUANGAN
NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd
KEPALA JORONG
YONI FIRDAUS
KEPALA JORONG
ZULFADRI
KEPALA JORONG
SYAFNIL
KEPALA JORONG
SYAHERMAN BENA
KEPALA JORONG
REKHI CANDRA
KEPALA JORONG
MENHALDI
KEPALA JORONG
IRDAS
KEPALA JORONG
DIPO SAKTISCO
Tenaga Kebersihan
DELFITRI
KASI PELAYANAN
NENDA SUSPEN
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
LANA FAUZIAH, S.Si
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video

Kirim Komentar