Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH NAGARI/DESA
ADMIN | 28 Agustus 2025 | 179 Kali Dibaca
Artikel
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH NAGARI/DESA
ADMIN
28 Agustus 2025
179 Kali Dibaca
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan keuangan Pemerintah Nagari/Desa merupakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan nagari/desa dalam satu tahun anggaran.
Pengelolaan keuangan nagari/desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari/desa yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Desa
- Peraturan Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
Pedoman ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan tata kelola keuangan nagari/desa yang transparan dan akuntabel
- Menjamin tertib administrasi keuangan
- Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran
- Mendukung pelayanan publik dan pembangunan desa
- Meminimalisir penyalahgunaan anggaran
Pengelolaan keuangan nagari/desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Partisipatif
- Tertib dan disiplin anggaran
- Efektif dan efisien
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Pengelolaan keuangan nagari/desa meliputi:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penatausahaan
- Pelaporan
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
1. Kepala Desa / Wali Nagari
Berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Tugas:
- Menetapkan kebijakan APBDes/APB Nagari
- Menyetujui pengeluaran anggaran
- Menetapkan pelaksana kegiatan
Tugas:
- Menyusun rancangan APBDes/APB Nagari
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Menyusun laporan keuangan
Sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Tugas:
- Menerima dan menyimpan uang desa
- Melakukan pembayaran
- Menatausahakan transaksi keuangan
- Menyusun laporan kas
Tugas:
- Melaksanakan kegiatan sesuai anggaran
- Menyusun dokumen pertanggungjawaban kegiatan
Pendapatan nagari/desa terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa/Nagari
- Dana Desa
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
- Bantuan keuangan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
- Hibah dan sumbangan yang sah
- Pendapatan lain-lain yang sah
Perencanaan keuangan dilakukan melalui:
- RPJM Desa/Nagari
- RKP Desa/Nagari
- Penyusunan APBDes/APB Nagari
Tahapan Penyusunan APBDes/APB Nagari:
- Musyawarah perencanaan
- Penyusunan rancangan APB
- Evaluasi oleh Camat/Pemerintah Daerah
- Penetapan Peraturan Desa/Nagari tentang APB
Pelaksanaan keuangan dilakukan berdasarkan APBDes/APB Nagari yang telah ditetapkan.
Ketentuan Pelaksanaan:
- Semua penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa
- Pengeluaran harus didukung bukti yang sah
- Pelaksanaan kegiatan sesuai RAB
- Penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan
Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan melalui:
- Buku Kas Umum
- Buku Bank
- Buku Pajak
- Buku Pembantu Kegiatan
- Buku Pembantu Panjar
Dokumen Administrasi:
- Kwitansi
- SPP
- Surat Perintah Membayar
- Bukti setor pajak
- Dokumen kontrak kegiatan
Laporan keuangan terdiri dari:
- Laporan realisasi APBDes/APB Nagari semester
- Laporan realisasi akhir tahun
- Laporan kekayaan milik desa
- Laporan program pemerintah masuk desa
Laporan disampaikan kepada:
- Bupati/Wali Kota melalui Camat
- BPD/BAMUS
- Masyarakat melalui media informasi publik
Pertanggungjawaban dilakukan setiap akhir tahun anggaran melalui:
- Laporan realisasi APBDes/APB Nagari
- Laporan kegiatan
- Dokumen pendukung pertanggungjawaban
- Peraturan Desa/Nagari tentang Pertanggungjawaban APB
Aset desa meliputi:
- Tanah kas desa
- Bangunan
- Kendaraan dinas
- Peralatan kantor
- Infrastruktur desa
- Aset lainnya
Pengelolaan aset dilakukan melalui:
- Inventarisasi
- Pemanfaatan
- Pemeliharaan
- Pengamanan
- Pelaporan aset
Pemerintah nagari/desa wajib menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat melalui:
- Baliho APBDes/APB Nagari
- Website resmi nagari/desa
- Media sosial resmi
- Papan informasi publik
- Musyawarah desa/nagari
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kepala Desa/Wali Nagari
- BPD/BAMUS
- Camat
- Inspektorat
- Pemerintah Daerah
- Aparat pengawas lainnya
Pembinaan dilakukan melalui:
- Pelatihan pengelolaan keuangan
- Monitoring dan evaluasi
- Pendampingan teknis
Dilarang:
- Menggunakan anggaran di luar ketentuan
- Melakukan mark-up anggaran
- Memalsukan dokumen keuangan
- Menyalahgunakan kewenangan
- Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi
Pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan dapat dikenakan:
- Sanksi administratif
- Pengembalian kerugian negara/desa
- Pemberhentian jabatan
- Sanksi pidana sesuai ketentuan hukum
Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2593
Populasi
2751
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5344
2593
Laki-laki
2751
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5344
TOTAL
Aparatur Nagari
WALI NAGARI
SYAIFUL WAHID, S.I.P
SEKRETARIS NAGARI
YULIA HESTI
KASI PEMERINTAHAN
MUHAMAD SYUKRI, S.A.P
KAUR PERENCANAAN
KARTIKA WULANDARI, S.E
KASI KESEJAHTERAAN
ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp
KAUR KEUANGAN
NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd
KEPALA JORONG
YONI FIRDAUS
KEPALA JORONG
ZULFADRI
KEPALA JORONG
SYAFNIL
KEPALA JORONG
SYAHERMAN BENA
KEPALA JORONG
REKHI CANDRA
KEPALA JORONG
MENHALDI
KEPALA JORONG
IRDAS
KEPALA JORONG
DIPO SAKTISCO
Tenaga Kebersihan
DELFITRI
KASI PELAYANAN
NENDA SUSPEN
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
LANA FAUZIAH, S.Si
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video

Kirim Komentar