Nagari Andaleh

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH NAGARI/DESA

ADMIN

28 Agustus 2025

179 Kali Dibaca

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
 
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan keuangan Pemerintah Nagari/Desa merupakan seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan nagari/desa dalam satu tahun anggaran.
Pengelolaan keuangan nagari/desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari/desa yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
 
II. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  6. Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Desa
  7. Peraturan Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
III. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk:
  • Mewujudkan tata kelola keuangan nagari/desa yang transparan dan akuntabel
  • Menjamin tertib administrasi keuangan
  • Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran
  • Mendukung pelayanan publik dan pembangunan desa
  • Meminimalisir penyalahgunaan anggaran
IV. PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan nagari/desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Partisipatif
  • Tertib dan disiplin anggaran
  • Efektif dan efisien
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
V. RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan nagari/desa meliputi:
  1. Perencanaan
  2. Pelaksanaan
  3. Penatausahaan
  4. Pelaporan
  5. Pertanggungjawaban
  6. Pengawasan
VI. STRUKTUR PENGELOLA KEUANGAN NAGARI/DESA
 
1. Kepala Desa / Wali Nagari
Berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Tugas:
  • Menetapkan kebijakan APBDes/APB Nagari
  • Menyetujui pengeluaran anggaran
  • Menetapkan pelaksana kegiatan
2. Sekretaris Desa / Sekretaris Nagari
Tugas:
  • Menyusun rancangan APBDes/APB Nagari
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
  • Menyusun laporan keuangan
3. Kaur Keuangan
Sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Tugas:
  • Menerima dan menyimpan uang desa
  • Melakukan pembayaran
  • Menatausahakan transaksi keuangan
  • Menyusun laporan kas
4. Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan
Tugas:
  • Melaksanakan kegiatan sesuai anggaran
  • Menyusun dokumen pertanggungjawaban kegiatan
VII. SUMBER PENDAPATAN NAGARI/DESA
Pendapatan nagari/desa terdiri dari:
  • Pendapatan Asli Desa/Nagari
  • Dana Desa
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
  • Bantuan keuangan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten
  • Hibah dan sumbangan yang sah
  • Pendapatan lain-lain yang sah
VIII. PERENCANAAN KEUANGAN
Perencanaan keuangan dilakukan melalui:
  • RPJM Desa/Nagari
  • RKP Desa/Nagari
  • Penyusunan APBDes/APB Nagari
Tahapan Penyusunan APBDes/APB Nagari:
  1. Musyawarah perencanaan
  2. Penyusunan rancangan APB
  3. Evaluasi oleh Camat/Pemerintah Daerah
  4. Penetapan Peraturan Desa/Nagari tentang APB
IX. PELAKSANAAN KEUANGAN
Pelaksanaan keuangan dilakukan berdasarkan APBDes/APB Nagari yang telah ditetapkan.
Ketentuan Pelaksanaan:
  • Semua penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa
  • Pengeluaran harus didukung bukti yang sah
  • Pelaksanaan kegiatan sesuai RAB
  • Penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan
X. PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Penatausahaan dilakukan oleh Kaur Keuangan melalui:
  • Buku Kas Umum
  • Buku Bank
  • Buku Pajak
  • Buku Pembantu Kegiatan
  • Buku Pembantu Panjar
Dokumen Administrasi:
  • Kwitansi
  • SPP
  • Surat Perintah Membayar
  • Bukti setor pajak
  • Dokumen kontrak kegiatan
XI. PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri dari:
  • Laporan realisasi APBDes/APB Nagari semester
  • Laporan realisasi akhir tahun
  • Laporan kekayaan milik desa
  • Laporan program pemerintah masuk desa
Laporan disampaikan kepada:
  • Bupati/Wali Kota melalui Camat
  • BPD/BAMUS
  • Masyarakat melalui media informasi publik
XII. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pertanggungjawaban dilakukan setiap akhir tahun anggaran melalui:
  • Laporan realisasi APBDes/APB Nagari
  • Laporan kegiatan
  • Dokumen pendukung pertanggungjawaban
  • Peraturan Desa/Nagari tentang Pertanggungjawaban APB
XIII. PENGELOLAAN ASET NAGARI/DESA
Aset desa meliputi:
  • Tanah kas desa
  • Bangunan
  • Kendaraan dinas
  • Peralatan kantor
  • Infrastruktur desa
  • Aset lainnya
Pengelolaan aset dilakukan melalui:
  • Inventarisasi
  • Pemanfaatan
  • Pemeliharaan
  • Pengamanan
  • Pelaporan aset
XIV. TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI
Pemerintah nagari/desa wajib menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat melalui:
  • Baliho APBDes/APB Nagari
  • Website resmi nagari/desa
  • Media sosial resmi
  • Papan informasi publik
  • Musyawarah desa/nagari
XV. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pengawasan dilakukan oleh:
  • Kepala Desa/Wali Nagari
  • BPD/BAMUS
  • Camat
  • Inspektorat
  • Pemerintah Daerah
  • Aparat pengawas lainnya
Pembinaan dilakukan melalui:
  • Pelatihan pengelolaan keuangan
  • Monitoring dan evaluasi
  • Pendampingan teknis
XVI. LARANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
Dilarang:
  • Menggunakan anggaran di luar ketentuan
  • Melakukan mark-up anggaran
  • Memalsukan dokumen keuangan
  • Menyalahgunakan kewenangan
  • Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi
XVII. SANKSI
Pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan dapat dikenakan:
  • Sanksi administratif
  • Pengembalian kerugian negara/desa
  • Pemberhentian jabatan
  • Sanksi pidana sesuai ketentuan hukum
XVIII. PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

WALI NAGARI

SYAIFUL WAHID, S.I.P

SEKRETARIS NAGARI

YULIA HESTI

KASI PEMERINTAHAN

MUHAMAD SYUKRI, S.A.P

KAUR PERENCANAAN

KARTIKA WULANDARI, S.E

KASI KESEJAHTERAAN

ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

KAUR KEUANGAN

NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd

KEPALA JORONG

YONI FIRDAUS

KEPALA JORONG

ZULFADRI

KEPALA JORONG

SYAFNIL

KEPALA JORONG

SYAHERMAN BENA

KEPALA JORONG

REKHI CANDRA

KEPALA JORONG

MENHALDI

KEPALA JORONG

IRDAS

KEPALA JORONG

DIPO SAKTISCO

Tenaga Kebersihan

DELFITRI

KASI PELAYANAN

NENDA SUSPEN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

LANA FAUZIAH, S.Si

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Andaleh

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Transparansi Anggaran

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.233.891.800,00RP 996.286.151,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.555.887.417,00RP 803.205.875,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 321.995.617,00RP 0,00

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 357.850,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 835.435.800,00RP 618.502.391,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 3.969.910,00

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 978.177.233,21RP 591.984.225,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 371.590.500,00RP 118.274.850,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 47.607.000,00RP 20.046.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.328.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 108.184.683,79RP 72.900.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.23463803811321451
Longitude:100.68691344086315

Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari