Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAH NAGARI/DESA
ADMIN | 28 Agustus 2025 | 178 Kali Dibaca
Artikel
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAH NAGARI/DESA
ADMIN
28 Agustus 2025
178 Kali Dibaca
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan administrasi Pemerintah Nagari/Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Administrasi pemerintahan yang baik menjadi dasar dalam pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Nagari/Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Ketentuan Pemerintah Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
Pedoman ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan nagari/desa
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Menjamin tertib pengelolaan dokumen pemerintahan
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
- Mempermudah pengawasan dan pelaporan pemerintahan
Administrasi Pemerintah Nagari/Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Tertib administrasi
- Kepastian hukum
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Profesionalitas
- Pelayanan publik
Administrasi Pemerintah Nagari/Desa meliputi:
1. Administrasi Umum
Administrasi umum meliputi:
- Buku Peraturan Desa/Nagari
- Buku Keputusan Kepala Desa/Wali Nagari
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
- Buku Aparatur Pemerintah Desa
- Buku Tanah Kas Desa
- Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar
- Buku Ekspedisi
- Buku Lembaran Desa/Nagari
Administrasi penduduk meliputi:
- Buku Induk Penduduk
- Buku Mutasi Penduduk
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
- Buku Penduduk Sementara
- Buku KTP dan KK
Administrasi keuangan meliputi:
- APBDes/APB Nagari
- Buku Kas Umum
- Buku Bank Desa
- Buku Pajak
- Buku Pembantu Kegiatan
- Buku Realisasi Anggaran
- Laporan Pertanggungjawaban
Administrasi pembangunan meliputi:
- Buku Rencana Kerja Pembangunan
- Buku Kegiatan Pembangunan
- Buku Inventaris Hasil Pembangunan
- Dokumen Monitoring dan Evaluasi
Administrasi BPD/BAMUS meliputi:
- Buku Keputusan BPD/BAMUS
- Buku Agenda Kegiatan
- Buku Aspirasi Masyarakat
- Buku Musyawarah Desa/Nagari
A. Kepala Desa/Wali Nagari
Bertanggung jawab atas:
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan
- Pembinaan aparatur nagari/desa
- Pengawasan administrasi pemerintahan
Bertugas:
- Mengelola administrasi pemerintahan
- Mengkoordinasikan administrasi perangkat desa
- Menyusun laporan administrasi
Bertugas:
- Pengarsipan
- Surat menyurat
- Inventaris aset
- Administrasi umum kantor
Bertugas:
- Administrasi keuangan
- Penatausahaan APBDes/APB Nagari
- Pelaporan keuangan
Bertugas:
- Penyusunan program kerja
- Dokumen perencanaan pembangunan
- Monitoring kegiatan pembangunan
Bertugas:
- Administrasi kependudukan
- Pelayanan pemerintahan
- Ketertiban umum
Bertugas:
- Pelayanan administrasi masyarakat
- Pelayanan surat keterangan
- Pelayanan pengaduan masyarakat
Pengelolaan arsip dilakukan dengan:
- Penyimpanan dokumen secara sistematis
- Pengkodean arsip
- Pemeliharaan dokumen
- Pengamanan arsip penting
- Digitalisasi dokumen jika diperlukan
Pelayanan administrasi kepada masyarakat dilaksanakan:
- Cepat
- Tepat
- Mudah diakses
- Transparan
- Tidak diskriminatif
Jenis pelayanan meliputi:
- Surat keterangan
- Surat pengantar
- Legalitas administrasi
- Pelayanan data dan informasi
- Pelayanan pengaduan
Pengawasan administrasi dilakukan oleh:
- Kepala Desa/Wali Nagari
- Camat
- Pemerintah Daerah
- Inspektorat
Evaluasi dilakukan secara berkala terhadap:
- Kelengkapan administrasi
- Ketertiban dokumen
- Pelayanan publik
- Pelaporan administrasi
Pembinaan dilakukan melalui:
- Pelatihan aparatur
- Pendampingan administrasi
- Monitoring dan evaluasi
- Peningkatan kapasitas SDM
XI. PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Administrasi Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2593
Populasi
2751
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5344
2593
Laki-laki
2751
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5344
TOTAL
Aparatur Nagari
WALI NAGARI
SYAIFUL WAHID, S.I.P
SEKRETARIS NAGARI
YULIA HESTI
KASI PEMERINTAHAN
MUHAMAD SYUKRI, S.A.P
KAUR PERENCANAAN
KARTIKA WULANDARI, S.E
KASI KESEJAHTERAAN
ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp
KAUR KEUANGAN
NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd
KEPALA JORONG
YONI FIRDAUS
KEPALA JORONG
ZULFADRI
KEPALA JORONG
SYAFNIL
KEPALA JORONG
SYAHERMAN BENA
KEPALA JORONG
REKHI CANDRA
KEPALA JORONG
MENHALDI
KEPALA JORONG
IRDAS
KEPALA JORONG
DIPO SAKTISCO
Tenaga Kebersihan
DELFITRI
KASI PELAYANAN
NENDA SUSPEN
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
LANA FAUZIAH, S.Si
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Nagari Andaleh
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video

Kirim Komentar