Nagari Andaleh

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAH NAGARI/DESA

ADMIN

28 Agustus 2025

178 Kali Dibaca

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
 
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan administrasi Pemerintah Nagari/Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Administrasi pemerintahan yang baik menjadi dasar dalam pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Nagari/Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
II. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  6. Ketentuan Pemerintah Daerah dan Peraturan Nagari/Desa yang berlaku
III. TUJUAN
Pedoman ini bertujuan untuk:
  • Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan nagari/desa
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Menjamin tertib pengelolaan dokumen pemerintahan
  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
  • Mempermudah pengawasan dan pelaporan pemerintahan
IV. PRINSIP PENGELOLAAN ADMINISTRASI
Administrasi Pemerintah Nagari/Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • Tertib administrasi
  • Kepastian hukum
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Efektivitas dan efisiensi
  • Profesionalitas
  • Pelayanan publik
V. RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Administrasi Pemerintah Nagari/Desa meliputi:
1. Administrasi Umum
Administrasi umum meliputi:
  • Buku Peraturan Desa/Nagari
  • Buku Keputusan Kepala Desa/Wali Nagari
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
  • Buku Aparatur Pemerintah Desa
  • Buku Tanah Kas Desa
  • Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar
  • Buku Ekspedisi
  • Buku Lembaran Desa/Nagari
2. Administrasi Penduduk
Administrasi penduduk meliputi:
  • Buku Induk Penduduk
  • Buku Mutasi Penduduk
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
  • Buku Penduduk Sementara
  • Buku KTP dan KK
3. Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan meliputi:
  • APBDes/APB Nagari
  • Buku Kas Umum
  • Buku Bank Desa
  • Buku Pajak
  • Buku Pembantu Kegiatan
  • Buku Realisasi Anggaran
  • Laporan Pertanggungjawaban
4. Administrasi Pembangunan
Administrasi pembangunan meliputi:
  • Buku Rencana Kerja Pembangunan
  • Buku Kegiatan Pembangunan
  • Buku Inventaris Hasil Pembangunan
  • Dokumen Monitoring dan Evaluasi
5. Administrasi BPD/BAMUS
Administrasi BPD/BAMUS meliputi:
  • Buku Keputusan BPD/BAMUS
  • Buku Agenda Kegiatan
  • Buku Aspirasi Masyarakat
  • Buku Musyawarah Desa/Nagari
VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Kepala Desa/Wali Nagari
Bertanggung jawab atas:
  • Penyelenggaraan administrasi pemerintahan
  • Pembinaan aparatur nagari/desa
  • Pengawasan administrasi pemerintahan
B. Sekretaris Desa/Nagari
Bertugas:
  • Mengelola administrasi pemerintahan
  • Mengkoordinasikan administrasi perangkat desa
  • Menyusun laporan administrasi
C. Kaur Tata Usaha dan Umum
Bertugas:
  • Pengarsipan
  • Surat menyurat
  • Inventaris aset
  • Administrasi umum kantor
D. Kaur Keuangan
Bertugas:
  • Administrasi keuangan
  • Penatausahaan APBDes/APB Nagari
  • Pelaporan keuangan
E. Kaur Perencanaan
Bertugas:
  • Penyusunan program kerja
  • Dokumen perencanaan pembangunan
  • Monitoring kegiatan pembangunan
F. Kasi Pemerintahan
Bertugas:
  • Administrasi kependudukan
  • Pelayanan pemerintahan
  • Ketertiban umum
G. Kasi Pelayanan
Bertugas:
  • Pelayanan administrasi masyarakat
  • Pelayanan surat keterangan
  • Pelayanan pengaduan masyarakat
VII. PENGELOLAAN ARSIP DAN DOKUMEN
Pengelolaan arsip dilakukan dengan:
  • Penyimpanan dokumen secara sistematis
  • Pengkodean arsip
  • Pemeliharaan dokumen
  • Pengamanan arsip penting
  • Digitalisasi dokumen jika diperlukan
VIII. PELAYANAN ADMINISTRASI PUBLIK
Pelayanan administrasi kepada masyarakat dilaksanakan:
  • Cepat
  • Tepat
  • Mudah diakses
  • Transparan
  • Tidak diskriminatif
Jenis pelayanan meliputi:
  • Surat keterangan
  • Surat pengantar
  • Legalitas administrasi
  • Pelayanan data dan informasi
  • Pelayanan pengaduan
IX. PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pengawasan administrasi dilakukan oleh:
  • Kepala Desa/Wali Nagari
  • Camat
  • Pemerintah Daerah
  • Inspektorat
Evaluasi dilakukan secara berkala terhadap:
  • Kelengkapan administrasi
  • Ketertiban dokumen
  • Pelayanan publik
  • Pelaporan administrasi
X. PEMBINAAN ADMINISTRASI
Pembinaan dilakukan melalui:
  • Pelatihan aparatur
  • Pendampingan administrasi
  • Monitoring dan evaluasi
  • Peningkatan kapasitas SDM
XI. PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Administrasi Pemerintah Nagari/Desa ini menjadi acuan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

WALI NAGARI

SYAIFUL WAHID, S.I.P

SEKRETARIS NAGARI

YULIA HESTI

KASI PEMERINTAHAN

MUHAMAD SYUKRI, S.A.P

KAUR PERENCANAAN

KARTIKA WULANDARI, S.E

KASI KESEJAHTERAAN

ANDRI GUSTI MARWAN, S.Tp

KAUR KEUANGAN

NOVIA REZA, S.Tr.P,S.Pd

KEPALA JORONG

YONI FIRDAUS

KEPALA JORONG

ZULFADRI

KEPALA JORONG

SYAFNIL

KEPALA JORONG

SYAHERMAN BENA

KEPALA JORONG

REKHI CANDRA

KEPALA JORONG

MENHALDI

KEPALA JORONG

IRDAS

KEPALA JORONG

DIPO SAKTISCO

Tenaga Kebersihan

DELFITRI

KASI PELAYANAN

NENDA SUSPEN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

LANA FAUZIAH, S.Si

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Andaleh

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Transparansi Anggaran

APBN 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.233.891.800,00RP 996.286.151,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.555.887.417,00RP 803.205.875,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 321.995.617,00RP 0,00

APBN 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 357.850,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 835.435.800,00RP 618.502.391,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 3.969.910,00

APBN 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 978.177.233,21RP 591.984.225,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 371.590.500,00RP 118.274.850,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 47.607.000,00RP 20.046.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.328.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 108.184.683,79RP 72.900.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.23463803811321451
Longitude:100.68691344086315

Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari