PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
NAGARI ANDALEH KECAMATAN LUAK
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Nomor: 02/PP-BAMUS/Adl/2022
Dalam rangka pengisian Anggota Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Andaleh Periode 2022-2028, Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari Andaleh berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa membuka kesempatan bagi Warga Nagari Andaleh yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari.
- Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari adalah sebagai berikut:
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SLTP) sederajat.
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah
- Belum Pernah menjabat sebagai anggota BAMUS Nagari Andaleh atau nama lain lebih dari 3 (Tiga) Kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BAMUS.
- Wakil Penduduk Nagari Andaleh yang dipilih secara Demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan dibuktikan dengan KK dan KTP.
- Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari Andaleh dengan melampirkan:
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memperhatikan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Photo Copy Kartu Tanda penduduk ;
- Photo Copy Kartu Keluarga ;
- Surat Keterangan Domisili dari Wali Nagari Andaleh;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter (Dilengkapi setelah terpilih);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Dilengkapi setelah terpilih);
- Photo Copy Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BAMUS;
- Pas Fhoto Bewarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah;
- Surat Izin Atasan bagi TNI, POLRI, ASN dan Tenaga Honorer Instansi Pemerintah;
- Semua berkas dimasukkan kedalam map kertas berwarna Biru.
- Formulir berkas administrasi calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari dan Kantor Wali Nagari Andaleh.
- Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari di Kantor Wali Nagari Andaleh, dibuat masing-masing dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 14 Februari 2022 s/d 18 Februari 2022, dari Pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB.
- Pendafataran tidak dipungut biaya.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat Panitia atau menghubungi contact person dibawah ini:
- Deskamri HP. 0852 7484 0546
- Yulia Hesti Hp. 0852 1614 5546
- Fitrianis Hp. 0823 9263 0800